Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dua orang pria ditangkap jajaran Polres Tanah Karo dari dua tempat terpisah, terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Satu ditangkap Tim Satres Narkoba di kawasan Kota Kabanjahe dan seorang lainnya ditangkap personel Polsek Tigabinanga.
Informasi yang diperoleh medanbisnisdaily.com dari Humas Polres Karo, Minggu (2/2/2020), PG (46) warga Desa Bunuraya, Kecamatan Tiga Panah , Kabupaten Karo ditangkap Satres Narkoba Polres Karo di jalan besar Kabanjahe-Tiga Panah, Jumat (31/1/2020) malam. Dari tersangka diamankana satu paket sabu kecil.
Sementara tersangka FPS (37) warga Desa Kuala, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo ditangkap personil Polsek Tigabinanga, Sabtu (1/2/2020) di jalan besar Tigabinanga-Kotacane, saat mengendarai sepeda motor. Dari tersangka diamanakan satu paket sabu kecil dan kenderaan roda dua BK 6809 ACW.
“Nama tersangka kali ini sengaja kita singkat, karena masih dalam tahap pengembangan. Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh juru periksa Satres Narkoba. Kita tetap menghimbau agar masyarakat tidak terjerat bujuk rayu bandar dan penjual narkotika jenis apapun,” ujar Paur Humas, Aiptu J Sitepu.