Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu Selatan. Dalam rangka Ops Antik 2020, personel Polsek Kampung Rakyat dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sahat Lumbangaol grebek rumah transaksi penjualan narkoba di Dusun Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan , Sabtu (1/2/2020)
Penggrebekan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji tepatnya dirumah tersangka Yogi Irwanda (23) yang merupakan warga setempat kerap kali dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Dari rumah tersebut, petugas berhasil mengamankan 4 bungkus plastik kecil transparan berisi sabu-sabu, 3 bungkus plastik kecil transparan, 1 buah kotak bedak merek Wardah warna biru langit, 2 buah mancis, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 buah Hp Nokia warna hitam dan uang Rp 200 ribu.
Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Eri Prasetiyo membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, semalam Kanit Reskrim bersama tim menggrebek rumah transaksi narkoba", Ujarnya kepada wartawan, Minggu (2/2/2020).
Kata AKP Eri Prasetiyo, setelah penangkapan tersangka Yogi, Kanit Reskrim Iptu Sahat Lumbangaol bersama tim dan Kepala Desa Perkebunan Teluk Panji, Muntoha melakukan pengembangan atas keterangan Yogi kerumah Atun di Dusun IV tempatnya membeli sabu-sabu.
Namun, Atun tidak ditemukan. Selanjutnya petugas membawa Yogi ke Polsek Kampung Rakyat untuk diproses secara hukum.