Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Belawan. Polsek Medan Labuhan memusnahkan belasan kilogram ganja kering yang disita dari seorang warga dari kawasan Jalan Young Panah Hijau Kelurahan Labuhandeli, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Senin (3/2/2020).
Pemusnahan dengan cara membakar narkotika golongan I itu, dilakukan di dalam sebuah tong, kemudian disulut dengan api. Terlihat sejumlah awak media yang melihat pemusnahan itu terbatuk- batuk karena tidak sanggup mencium aroma asap daun ganja terebut.
Meski pemusnahan belasan kilogram ganja tersebut turut disaksikan oleh jaksa dan penasehat hukum tersangka, namun tidak ada salinan berita acara yang disampaikan kepada wartawan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Deni Lubis yang memimpin pemusnahan ganja yang berusaha dikonfirmasikan medanbisnisdaily.com lewat Whatsapp tidak memberikan jawaban, bahkan sejumlah wartawan merasa kecewa terhadap perwira tersebut.
Sumber lain kepada medanbisnisdaily.com menyebutkan, ganja yang dimusnahkan berasa dari sitaan Polsek Medan Labuhan dari kawasan Jalan Young Panah Hijau Kelurahan Labuhandeli.
"Diperkirakan ganja yang dimusnahkan di dalam Tong tadi sebanyak 15 Kg, tersangkanya, Syaiful warga Jalan Young Panah Hijau, Labuhandeli," ujar sumber tadi.