Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Masyarakat adat yang tergabung dalam Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras), Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, meminta pemerintah Indonesia mengembalikan tanah adat mereka. Tanah yang dimaksud berada di Desa Sihaporas yang telah mereka miliki sejak tahun 1800-an.
Hal itu dikatakan salah seorang keturunan Ompu Mamontang Raja Laut Ambarita, Mangitua Ambarita dalam konferensi pers yang berlangsung di Caldera Coffee, Jalan Sisingamangaraja Medan, Kamis (6/2/2020).
Mangitua Ambarita sendiri adalah generasi ke-8 dari Raja Mamontang Laut Ambarita, perintis sekaligus pembuka Desa Sihaporas. Kepada wartawan, Mangitua menceritakan sejarah leluhurnya yang membuka Desa Sihaporas.
"Leluhur kami, Ompu Mamontang Raja Laut Ambarita berasal dari Samosir. Ia merantau ke Simalungun dan membuka perkampungan bernama Sihaporas. Pembukaan kampung itu didasarkan atas kesepakatan dan persetujuan raja-raja setempat, antara lain Raja Siantar, Raja Tanah Jawa dan Raja Sipolha," kata Mangitua.
Perkembangan selanjutnya, sambung Mangitua, tanah leluhur itu kemudian dipinjam oleh Belanda untuk ditanami pinus. Dengan catatan setelah masa produksi usai, tanah dikembalikan kepada keluarga. Namun setelah Indonesia merdeka dan Belanda keluar dari Indonesia, tanah mereka itu justru diserahkan pemerintah Indonesia kepada perusahaan TPL yang dulu bernama Indorayon.
"Jadi negara telah merampas tanah leluhur kami, tanah adat kami dan menyerahkannya kepada pihak PT TPL," kata Mangitua.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 16 September 2019 lalu terjadi bentrokan antara masyarakat Lamtoras dengan pihak PT TPL. Bentrokan itu dikarenakan saling klaim terkait lahan di Sihaporas. Bentrokan berujung ke proses hukum. Dua warga yang tergabung dalam Lamtoras masing-masing, Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita dituntut 1,6 tahun. Sebaliknya pihak TPL atas nama Bahara Sibuea belum diproses secara hukum.