Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Berbekal informasi dari kijang busuk (kibus), personel Polsek Batangkuis menangkap bandar sabu, Yogi Pratama (26) warga Dusun V, Dalu X, Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Deli Serdang.
Dari informasi kibus itu, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka. Dari tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 10 plastik transparan berisi sabu, sembilan plastik klip kosong, satu bungkus rokok Gudang Garam kosong dan satu unit hape merek Samsung warna hitam.
"Tim Opsnal Reskrim Polsek Batangkuis, mendapat informasi dari masyarakat ada seorang pria diduga memiliki sabu di Dusun VII, Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Deliserdang, setelah kita selidiki baru kita tangkap," kata Kasubag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu Masfan Naibaho dalam pesan WhatsApp, Minggu (9/2/2020) petang.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Batangkuis untuk dimintai keterangan.
"Kini tersangka dan barang bukti kita limpahkan ke Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deliserdang," tandasnya.