Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com Medan. Dua pria digrebek polisi saat memakai narkoba. Ujungnya, kedua pria ini pun masuk penjara. Dua pemakai sabu itu, SU (30) dan EF (43) keduanya warga Dusun I, Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjungmorawa, Deli Serdang.
Keduanya ditangkap personel Reskrim Polsek Tanjungmorawa usai memakai sabu di sebuah gubuk di Dusun 2, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang, Sabtu (8/2/2020) sore sekira pukul 15.00 WIB.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi penangkapan cukup banyak yakni, 1 paket sabu dalam plastik putih transparan, 4 paket sabu dalam plastik putih kecil transparan, 1 set alat isap sabu alias bong terbuat dari botol Lasegar, sebuah mancis dengan jarum suntik, 1 sekop pipet, 1 plastik transparan kosong dan 6 plastik transparan kosong.
"Petugas mendapati kedua pelaku yang mencurigakan baru saja memakai narkotika dan menangkap serta menggeledah kedua pelaku," sebut Kasubag Humas Polresta Deliserdang, Iptu Masfan Naibaho dalam pesan WhatsApp, Minggu (9/2/2020) malam.
Selanjutnya kedua pelaku diboyong ke Mapolsek Tanjungmorawa untuk diproses hukum.
"Setelah diperiksa, kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang," sebut Masfan.