Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Satuan Reserse Narkotika Polres Langkat, Kamis (13/2/ 2020) malam, meringkus Andi Supiyatno (45) warga Dusun V, Desa Stungkit, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, selaku pengedar sabu-sabu.
Tersangka diringkus di perkebunan sawit Desa Stungkit, dengan barang bukti 21 bungkus plastik klip warna bening berisi sabu-sabu 2 gram, 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu-sabu 0,85 gram, 1 timbangan digital kecil, dan 1 sekop sabu kecil dari pipet plastik.
Kemudian di SPBU Desa Cempa Kecamatan Hinai, Langkat, Satnarkoba Ardiansyah (37) warga Dusun 1 Desa Batu Malenggang Kecamatan Hinai, Langkat, dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu 2 gram.
"Penangkapan terhadap kedua pengedar sabu - sabu itu dari hasil Operasi Antik Toba 2020," ungkap Kanit I Res Narkoba Polres Langkat Iptu Rudy Saputra, Jumat (14/2/2020).