Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut Sutrisman menargetkan akan segera mengembalikan tahanan yang dipindahkan pasca kerusuhan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabanjahe.
"Jika besok dapur sudah bisa hidup memasak, kalau sore ini sudah oke, mungkin malam ini (dikembalikan)," kata Sutrisman kepada wartawan di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara Jalan Sei Besitang Nomor 3, Senin (17/2/2020).
Sutrisman yang hadir di Ombudsman untuk menerima hasil investigasi Ombudsman atas kerusuhan Rutan Kabanjahe ini menjelaskan, kondisi hunian rutan dalam keadaan baik. Yang rusak dalam kerusuhan itu hanyalah perkantoran. Sementara operasional perkantoran untuk sementara bisa dipindahkan ke rumah dinas, kata Sutrisman.
Disebutkannya, bahwa yang dikembalikan ke Rutan adalah yang masih berstatus sebagai tahanan atau masih menjalani proses peradilan. Sementara yang sudah divonis, akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan lainnya. "Yang akan kita tempatkan disana yang masih dalam proses penahanan, yang sedang dalam proses peradilan. Semua yang putus kirim keluar," jelasnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, total penghuni Rutan sebelum kerusuhan mencapai 410 orang. Setelah kerusuhan, 218 dipindahkan ke Polres Tanah Karo, sementara sisanya dipindahkan ke beberapa Polsek, Tanjung Gusta dan Lapas Binjai. Dari jumlah itu, 142 diantaranya masih berstatus sebagai tahanan, atau masih menjalani proses peradilan.
Terkait penanganan terhadap empat orang tersangka provokator, ia mengamini pernyataan Menkumham Yassona Laoli yang mengatakan akan mengirim para provokator ke Nusakambangan. "Statemen Pak Menkumham arahnya kesitu," pungkasnya.
Di Ombudsman, Sutrisman diterima oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar.