Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk atau TPL menyatakan tunduk kepada aturan hukum yang berlaku di Indonesia.Hal itu dikatakan Manager Corporate Communications PT TPL Tbk, Norma Hutajulu, dalam keterangan tertulis yang diterima medanbisnisdaily.com, Rabu (26/2/2020), menanggapi adanya gugatan dari sejumlah pihak yang menginginkan ditutupnya operasional perusahaan penghasil bubur kayu tersebut.
Norma mengatakan, TPL adalah industri pulp (bubur kayu) berbasis Hutan Tanaman Industri (HTI) yang memiliki legalitas (izin) konsesi dari negara.
"TPL sebagai pelaksana izin pengelolaan hutan tanaman industri juga mempunyai tanggung jawab dalam pengelolaannya oleh pemerintah. Perusahaan beroperasi berdasarkan legalitas dan akan terus bekerja untuk menghasilkan manfaat bagi masyarakat, negara, iklim, pelanggan dan perusahaan," jelasnya.
BACA JUGA: Kisah Mangitua Ambarita: 2 Tahun Dipenjara, Isteri Stroke Pertahankan Tanah Adat dari Konsesi PT TPL
Terkait dengan adanya klaim hutan dan tanah adat yang muncul selama ini, ujar Norma, perusahaan akan tunduk dan taat sepenuhnya kepada keputusan yang ditetapkan negara sebagai pemberi izin konsesi.
Norma juga mengatakan bahwa perusahaan sangat menghormati hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk hukum adat yang berlaku di suatu daerah.
Hal itu dikatakan Norma untuk menanggapi adanya tudingan bahwa perusahaan kerap melakukan intimidasi masyarakat adat dengan menggunakan jasa penegak hukum dengan tujuan untuk memancing konflik.
"Dalam mendukung jalannya hukum dan undang undang yang berlaku, pihak TPL menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya kepada pihak berwenang penegak hukum. Hal ini sesuai dengan kewajiban perusahaan sebagai pelaksana izin konsesi," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam diskusi publik yang diadakan di Kantor Walhi Sumut, Selasa (25/2 /2020), para narasumber yang hadir mengkhawatirkan bahwa pemaksimalan pemanfaatan lahan konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) di 7 kabupaten di Kawasan Danau Toba (KDT) akan memicu konflik yang semakin luas dengan masyarakat adat yang ada di KDT.