Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Hamparan Perak. Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azharuddin, memimpin penangkapan pengedar sabu, Andika Prasetia alias Andi Bilok (39) warga Jalan Klambir V, Gang Sidorukun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang dengan barang bukti 47 gram sabu.
Kapolsek Hamparan Perak, Kompol Azharuddin kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (27/2/2020), mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat, ada transaksi sabu di Jalan Klambir V Kebun, Gang Sidorukun, Kecamatan Hamparan Perak.
Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azharuddin, bersama Kanit Reskrim Iptu Bonar H Pohan langsung menindaklanjuti laporan warga tersebut dan mengatur strategi penangkapan.
"Kita berhasil menangkap tersangka di rumahnya. Tersangka sempat bersembunyi di kamar mandi," ujar pamen polisi berpangkat satu kembang melati emas tersebut.
Dari penggeledahan di rumah bandar sabu tersebut, polisi menemukan barang bukti 47 gram sabu yang dikemas dalam tiga bungkus plastik yang disembunyikan di dalam selokan pembuangan air kamar mandi. Polisi juga menemukan bong alat isap sabu di balik TV rumah tersangka dan alat pendukung penjualan sabu.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku sabu tersebut miliknya yang baru diperoleh dari seorang pria berinisial "R", warga Kampung Lalang. Namu ketika kadus tersebut dikebangkan, pria "R" tidak berada di kediamannya.
Tersangka kata Kompol Azharuddin, dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.