Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba dan Reskrim Polres Batubara, menggerebek Kawasan 'Long Bed' di Kelurahan Pangkalan Dodek dan Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras, Batubara, Jumat, (6/3/2020).
Dalam penggerebekan yang melibatkan sekitar 80 personel itu, tim gabungan berhasil mengamankan 15 orang dan langsung diboyong ke Mapolres Batubara.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui 5 orang diduga sebagai bandar (pengedar) dan 10 orang diduga sebagai pengguna narkoba.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Res Narkoba AKP Henry DB Tobing dan Kasat Reskrim AKP Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan, lima terduga pengedar yang berhasil diamankan masing-masing ; RS (59), BG (24), AD (33), MA (30) dan IT (39).
Sedangkan 10 orang terduga pengguna yang diamankan masing-masing ; ER (48), MR (30), JN (15), HP (33), BE (40), RA (25), FH (37), AR (30), CK (50), dan RH (37).
Ia menambahkan, diantara 15 orang yang diamankan, MA (30) merupakan DPO yang berhasil meloloskan diri saat penggerebekan narkoba di Desa Nenas Siam, Kecamatan Medang Deras, pada tahun 2016 lalu.
Selain itu, ia juga terlibat penganiayaan terhadap salah seorang Personel Polsek Medang Deras yang sedang melaksanakan tugas penggerebekan.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu ; 3 paket Sabu, 4 bungkus ganja, 4 bong Sabu, 2 timbangan elektrik, 3 kaca pirek terdapat sisa lekatan Shabu, uang tunai Rp. 275.000 dan 5 unit HP.
"Kita akan terus melaksanakan pemberantasan narkoba dengan skala besar di wilayah hukum Polres Batubara. Kita targetkan Batubara harus bersih dari narkoba," katanya.