Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Ekonom senior Indef Dradjad Wibowo usulkan agar penyakit yang disebabkan rokok tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan layanan kesehatannya. Dia berpegang pada Perpres no 111 tahun 2013 pasal 25 ayat 1 huruf j.
Dalam beleid disebutkan gangguan kesehatan yang dilakukan dengan sengaja tidak dijamin BPJS layanan kesehatannya. Dradjad menilai bahwa merokok adalah sebuah usaha untuk menyakiti diri sendiri secara sengaja.
"Merokok termasuk ke dalam kategori butir j. Jadi seharusnya penyakit akibat merokok tidak dijamin pelayanan kesehatan (yankes)-nya," ungkap Dradjad lewat keterangannya, dikutip Selasa (10/3/2020).
Menurutnya, selama ini layanan kesehatan karena penyakit yang disebabkan rokok justru banyak menyedot dana BPJS. Dia memaparkan berbagai pihak menyebut ada 20-30% layanan kesehatan yang digunakan oleh perokok.
Dradjad menyebut harusnya para perokok membayar premi asuransi di setiap batang rokok yang dikonsumsi. Premi ini diarahkan untuk dibayarkan ke asuransi Jiwasraya, untuk kemudian dikelola dananya oleh Jiwasraya yang hampir bangkrut.
"Karena para perokok yang sakit itu seharusnya tidak dijamin oleh BPJS, maka mereka perlu dibebani sebuah premi atas setiap batang rokok yang mereka konsumsi. Premi ini ditambahkan langsung ke harga rokok dan dibayarkan ke perusahaan asuransi BUMN, dalam hal ini Jiwasraya," kata Dradjad.
Menurutnya, premi bagi para perokok ini adalah sebuah jenis asuransi yang cocok sebagai bidang kerja Jiwasraya. Dengan begitu, BPJS tak akan lagi harus terbebani dengan layanan kesehatan untuk perokok, yang notabenenya penyakit terjadi karena disengaja.
"Kenapa? Karena premi ini bisa dilihat sebagai sebuah "asuransi" yang memenuhi bidang kerja Jiwasraya. Kenapa tidak langsung ke BPJS? Karena kita harus memegang teguh prinsip bahwa BPJS tidak menjamin yankes bagi penyakit akibat merokok," kata Dradjad.
"Jadi jika perokok sakit, maka yankesnya dibebankan ke premi ini (di Jiwasraya), perokok tidak menggerogoti BPJS. Tapi jika sakit, mereka sudah mempunyai asuransi," lanjutnya.
Pada tahun 2016, skema ini pernah diusulkan. Namun, kata Dradjad, ada menteri yang menolak konsep ini karena dinilai sebagai "asuransi perokok".
"Saya juga anti rokok, tapi apakah perokok itu bukan rakyat yang perlu diperhatikan juga yankes-nya? Itu penolakan yang konyol dan menteri tersebut juga gagal mengatasi defisit BPJS," ungkap Dradjad.
Solusi ini pun berbeda dengan pembayaran cukai rokok. Pasalnya, menurut Dradjad, cukai adalah instrumen penerimaan APBN sehingga dananya masuk ke Kemenkeu.
Kemudian, dana tersebut dipakai untuk semua pos belanja APBN. Sementara itu dana premi lebih spesifik diberikan untuk layanan kesehatan para perokok.
"Premi bersifat spesifik. Perokok membayar sendiri beban yankes-nya," kata Dradjad.
Kemudian menurut Dradjad solusi ini mampu mengumpulkan dana hingga Rp 57 triliun. Sana tersebut bisa menutup beban BPJS serta memberikan surplus bagi Jiwasraya.
"Bagaimana hitungannya? Ada beberapa simulasi premi senilai 10, 15 dan 20%. Estimasi dana yang terkumpul antara Rp 28-57 triliun setahun. Jadi bisa menutup beban yankes BPJS untuk penyakit akibat merokok, serta ada surplus bagi keuangan Jiwasraya," papar Dradjad.
"Solusi di atas secara politis lebih realistis dan secara keuangan layak," ungkapnya. dtc