Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Hakim tidak menerima praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dkk. KPK menyambut baik putusan itu, KPK mengatakan dalam peraturan MA, buronan tak bisa mengajukan praperadilan.
Diketahui, hakim dalam pertimbangannya menolak praperadilan Nurhadi karena Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 1 tahun 2018 tentang larangan praperadilan seorang buron. KPK menyambut baik hakim mempertimbangkan eksepsinya.
"Di SEMA-nya memang tidak diperbolehkan. Semua orang memang punya hak (mengajukan praperadilan), tapi karena ini sering disalahgunakan maka dikeluarkan SEMA. MA mengeluarkan SEMA 1/2018 kalau sudah DPO (daftar pencarian orang) tidak boleh mengajukan. Karena ini untuk kepastian hukum," kata tim biro hukum KPK Evi Laila, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020).
Selain itu, Evi mengatakan hakim juga mempertimbangkan eksepsinya yang mendalilkan permohonan praperadilan Nurhadi nebis in idem alias sudah pernah diputus. Menurutnya, jika hakim berpendapat lain, maka bisa saja menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Selain bahwa nebis in idem dan DPO. Nebis in idem, dia sudah mengajukan di pengadilan ini dan sudah diputus dan dinyatakan penetapan tersangkanya sah, kan kemudian memang nggak mungkin juga hakim memutuskan menerima karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena penetapan tersangkanya sudah sah melalui keputusan 161 kalau sekarang kan nomor 11," sambungnya.
Diketahui, hakim menolak praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris MA Nurhadi dkk. Dengan ditolaknya praperadilan itu, proses hukum terhadap para tersangka berlanjut.
Sebelumnya, Nurhadi, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT) mengajukan praperadilan meminta status tersangka dibatalkan. Mereka menganggap KPK juga tidak memberikan SPDP secara langsung kepada Nurhadi dan tersangka lainnya.dtc