Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Polsek Delitua menangkap dua orang anggota komplotan pencurian dalam angkot 135 Medan Bus di Jalan AH Nasution, Medan. Kedua pelaku Toni Wanto Sihotang alias Bereok,38 warga Jalan Dinas Perhubungan, Kecamatan Amplas dan Leo Sitorus (36) warga Jalan Balai Desa, Pasar 12, Kecamatan Medan Amplas.
"Penangkapan yang dilakukan atas laporkan korban Rina Perawati Sitepu (40) warga Jalan Cemara, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi, nomor : LP /328/ K/ III / 2020/ SPKT/ Sek Delta," ucap Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap kepada wartawan, Kamis (19/3/2020).
Selanjutnya, tim mengintrogasi kedua pelaku dan mengaku melakukan pencurian di dalam angkot dengan bersama Marles, Pian, Morgel dan Pakpahan (DPO). "Kedua pelaku sudah dijebloskan ke penjara, " tandasnya.