Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Petugas Unit Vice Control (VC) Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Utara (Poldasu) berhasil mengungkap jaringan praktik judi toto gelap (togel) yang berada di Kabupaten Simalungun.
Dalam pengungkapan ini, 2 tersangka yang masing-masing berperan sebagai juru tulis (jurtul) dan bandar dapat diamankan dari 2 tempat terpisah.
"Kedua tersangka ini berperan sebagai jurtul dan bandar. Saat ini kita masih mengembangkan kasusnya untuk memburu jaringannya yang lain," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Poldasu, Kombes Pol Irwan Anwar melalui Kasubdit III/Jatanras, Kompol Taryono Raharja kepada wartawan, Kamis (19/3/2020).
Lebih lanjut Taryono menyebutkan, penangkapan ini dilakukan pihaknya atas informasi masyarakat yang sudah sangat resah dengan praktik togel tersebut, karena sering beroperasi secara terbuka di warung-warung kopi.
Awalnya, sambung Taryono, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka Roman Sinaga (55), warga Kampung Baru Sudiomulio I, Desa Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun di sebuah warung kopi yang berada tak jauh dari kediamannya.
"Tersangka jurtul ini mengaku mampu memperoleh omzet Rp600 ribu dalam setiap puturan togel yang dilakoninya," terangnya.
Ketika diinterogasi, lanjutnya, tersangka Roman mengaku, menyetorkan hasil omzet yang diperolehnya kepada bandar bernama Hendrik Sinaga (51), warga Jalan Tanah Jawa, simpang Nagojo, Kelurahan Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun. Atas informasi Roman inilah petugas langsung menangkap Hendrik Sinaga di kediamannya sekira pukul 14.30 WIB beserta sejumlah barang bukti.
Kepada petugas, Hendrik Sinaga mengakui perannya sebagai bandar togel dengan omzet kisaran Rp6 juta setiap putarannya. "Tersangka Hendrik ini kita duga kuat sebagai bandar karena memiliki 6 jurtul di wilayah Simalungun," jelasnya.
Hingga kemarin petang, tambah Taryono, kedua tersangka masih diperiksa intensif di Subdit III/Jatanras. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti 2 unit handphone Nokia putih, 1 unit HP Nokia hitam berisikan pesan nomor pasangan togel dan uang Rp750 ribu.
"Keduanya akan dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun," pungkasnya.