Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Ampera, Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Sang pengedar sabu adalah Krisnawi (20) penduduk Jalan Bahagia Dusun Ampera Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam.
Pemuda itu diamankan Tim Opsnal Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang saat akan menjual barang haram tersebut.
Kasatnarkoba Polresta Deli Serdang, Maradof Oktavianus, SE membenarkan menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
"Benar, pelaku kita amankan karena ketahuan dengan petugas saat akan menjual sabu-sabu," ujar Maradof Oktavianus SE.
Maradof menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar sabu ini berbekal informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seseorang pria akan bertransaksi narkoba di daerah Dusun Ampera Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam.
"Mendapat laporan itu, Tim Opsnal Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang yang melakukan penyelidikan di lokasi melihat pria dengan ciri-ciri informasi dari masyarakat. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan digeledah. Hasilnya, ditemukan barang bukti lima paket sabu seberat 0,75 gram," ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan ini.
Usai diamankan, kata Maradof pelaku bersama barang bukti narkotika diboyong ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk pengembangan lanjut.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku jika barang haram miliknya diperoleh dari seorang pria berinisial NI yang saat ini dalam pengejaran petugas," tandas mantan Kapolsek Medang Deras.