Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Satu dari dua tersangka kurir sabu yang berhasil dibekuk oleh Satuan Narkoba Polres Asahan akhirnya dibekuk dengan memberikan tindakan tegas terukur di kakinya karena berusaha kabur saat penangkapan. Keduanya yakni JR (42) dan NR warga Tanjungbalai.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Antony Tarigan kepada wartawan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran, pada Senin (30/3/2020) sore.
Diterangkannya, penangkapan terhadap kedua tersangka ini hasil dari pengembangan kasus pada bulan Desember 2019 lalu, dan telah lama mencari keberadaan JR yang diketaui sebagai kurir penjemput narkoba berjenis sabu sabu dari tengah laut.
“Kita ada mengamankan dua pelaku. Saat kita ringkus, pelaku JR melawan dan coba melarikan diri,” terang AKP Antony Tarigan SH didampingi Kanit I Iptu ER Ginting SH, di RSUD HAMS Kisaran.
Diterangkan Kasat Narkoba, pelaku JR memiliki peran menjemput sabu ke tengah laut. Sementara, di darat sudah ada yang menunggu. Pada penjemputan pertama, JR menjemput 20 Kg Sabu dan yang 19 kg sudah diberikan ke rekannya berinisial S warga Tanjung Balai. Sedangkan sisa 1 Kg Sabu ditangan JR untuk diedarkan.
“Namun saat ditangkap, barang bukti yang kita temukan dari pelaku bersisa 534 gram, sementara sisanya sudah terjual,” kata Kasat.
Tersangka JR diamankan dari salah satu rumah di daerah Sungai Dua Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita buku tabungan diduga ada kaitannya dengan transaksi beli Sabu. Usai mengamankan JR, petugas bergerak menuju ke rumah pelaku NR di Jalan Mawar yang masih di sekitaran Kota Tanjung Balai.
“Di rumah tersangka NR ini, kita mendapatkan barang bukti Sabu dan timbangan elektrik. Sudah 4 pelaku yang kita amankan dari kasus ini, sementara yang dua sebelumnya sudah kita proses,” tegasnya.
Kepada polisi, tersangka mengakui baru sekali melakukan bisnis haram ini dengan bayaran senilai Rp 55 juta. Saat ini polisi tengah mengejar pelaku lainnya berinisial S yang menerima sabu seberat 19 Kg dari JR.