Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Petugas Polisi Sektor Belawan menangkap Ruslan alias Wak Lan (67), warga Jalan Pulau Halmahera, Lingkungan 10, Kampung Kurnia, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, karena mengedarkan sabu. Kapolsek Belawan, Kompol Safaruddin Tama Siregar, kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (1/4/2020) mengatakan, tersangka sering menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi dan mengkonsumsi sabu.
Kompol Safaruddin selanjutnya memerintahkan tim yang dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Belawan, Iptu Rudi Handoko untuk bergerak ke TKP dan melakukan penelusuran. Tim menggrebek rumah Wak Lan dan mendapatkan tersangka lagi duduk di dalam rumah tersebut.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti 1 klip plastik berisi sabu, 35 bungkus plastik, 1 buah peci atau lobe sebagai tempat menyimpan obat jenis sabu dan sejumlah uang.
Saat diintrogasi tersangka mengakui menyimpanan sabu dengan tujuan untuk dijual. ”Sekarang tersangka ada di Polsek Belawan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.