Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Pariwisata melalui surat nomor 556/348/Pariwisata/2020 tertanggal 1 April 2020 memperpanjang masa penutupan sementara seluruh objek wisata di Kabupaten Tanah Karo. Kebijakan ini dilakukan sehubungan belum menurunnya penyebaran Covid-19 di Sumatra Utara.
“Surat edaran kepada pengelola tempat wisata dan pelaku usaha wisata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 telah kita edarkan. Kami berharap semua pihak mengerti dan menyadari akan hal ini,” ujar Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karo, Munarta Ginting kepada medanbisnisdaily.com, Sabtu (4/4/2020).
Menurut Munarta, sebelum mengeluarkan surat keputusan, pihaknya telah melakukan kajian dengan merujuk surat edaran Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI. Seruan Gubsu No.84/TU/III/2020. Maklumat Kapolri, dan Surat Bupati Karo Nomor 360/079/BPBD/2020 tentang penetapan status siaga darurat Corona di Karo.
“Perpanjangan ini penuh dengan pertimbangan. Prioritas kita hanya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Daerah lain juga melakukan kebijakan serupa. Kita harap semua pihak bersabar dan mengerti akan hal yang dihadapi saat ini. Mari bersama bergandenga tangan untuk mencegah penularan,” kata Munarta Ginting.