Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tindakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara (Sumut) membayar ganti rugi lahan PTPN2 yang sudah eks HGU Rp 152 miliar terus menuai kecaman. Salah seorang aktivis Hutan Rakyat Institute (HaRI) yang juga tergabung dalam Sekretariat Bersama Reforma Agraria Sumut, Saurlin Siagian mempertanyakan dasar hukum jual-beli aset negara itu.
"Mengapa pemerintah membeli asetnya sendiri? Lalu uangnya masuk ke kas mana? PTPN2 itu kan BUMN, asetnya milik negara, kok dibeli pemerintah?" tanya Saurlin menjawab medanbisnisdaily.com, Rabu malam (8/4/2020)
Saurlin menjelaskan alur yang semestinya dilakukan untuk itu. Pertama, Pemprov Sumut mengajukan revisi HGU ke Menteri Agraria dan Tata Ruang cc ke Menteri BUMN. Kemudian Menteri ATR menyetujui perubahan pelepasan luasan konsesi PTPN2 itu dan disetujui oleh Menteri BUMN. Lalu Menteri BUMN menyurati Menkeu supaya merevisi aset negara, pendapatan, pajak dan lain-lain yang terkait dengan pergeseran peruntukan lahan dari lahan produksi menjadi fasilitas publik/sport center, sebagaimana yang direncanakan Pemprov Sumut. Sesudah Menkeu menyetujui revisi tataguna aset itu, barulah lahan disertifikasi oleh ATR sebagai aset Pemprov Sumut, jelas Saurlin.
"Aku malah curiga, ngga ada pembayaran itu, masa sih pembayaran itu ada?" tanya Saurlin.
BACA JUGA: Di Tengah Pandemi Corona, Pemprov Sumut Bayar Rp 152 M ke PTPN2 Ganti Rugi Lahan yang Sudah Eks HGU
Seperti diberitakan sebelumnya, masalah ini mengemuka setelah salah seorang lawyer Raja Makayasa SH, dari Kantor Hukum Citra Keadilan, Medan mengkritik transaksi itu. Menurut Raja, transaksi pembayaran ganti rugi atas lahan yang diperuntukkan untuk pembangunan sport center itu terkesan dipaksakan, mengingat transaksi dilakukan di tengah merebaknya Covid-19 dewasa ini.
Raja meminta DPRD Sumut agar mempertanyakan hal ini. Ia mengaku sedang mengkaji aspek legalitas hukum pembelian lahan ini, apakah modelnya sama dengan pembelian lahan untuk Islamic Center di lokasi lahan eks HGU PTPN2 yang sama di Desa Senna, Batang Kuis, Deli Serdang yang sudah dilaporkan pihaknya ke KPK.