Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Media cetak ternyata diperhitungkan. Mengacu kepada penjelasan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, media cetak (dan sektor komunikasi lainnya, seperti televisi dan radio) termasuk yang tidak terkena PSBB (pembatasan sosial berskala besar). Dia ikut dalam barisan sektor keuangan, pangan, perdagangan, migas, air dan lainnya.
Itu berarti media cetak juga termasuk sektor untuk memenuhi hajat hidup orang banyak. Kedudukannya sama dengan kebutuhan bahan pokok, seperti beras dan gula. Sepenting bursa efek dan perbankan.
Jika tiba masanya PSBB berlaku di Kota Medan, itu berarti media cetak di kota ini tetap bekerja seperti sediakala. Tidak berlaku stay at home maupun work from home.
Namun di awal bulan ini, kita mendengar adanya keluhan Serikat Perusahaan Suratkabar (SPS) Sumatera Utara bersama sejumlah pemimpin redaksi koran-koran terbitan Medan.
Mereka mengeluhkan kurs rupiah yang semakin loyo sehingga mengakibatkan harga kertas koran naik. Serangan Covid-19 juga telah menggerus pemasukan dari iklan dan oplah. Maklum, perekonomian lagi slow down akibat Covid-19. Tak mustahil membuat media cetak gulung tikar.
Karena itu, SPS Sumut mengusulkan penghapusan PPN pembelian kertas koran sebesar 10%. Apalagi penerbitan buku telah lebih dulu menikmatinya. Padahal, baik buku dan media cetak, koran dan majalah sama-sama bergerak di bidang literasi untuk mencerdaskan masyarakat. Tagline, “no tax for knowledge” (bebas pajak untuk pengetahuan) pun layak dikabulkan.
Sebetulnya, Presiden Joko Widodo dalam pertemuan dengan para pemred media pada Agustus tahun lalu, sudah menyetujui usulan yang juga sudah disuarakan oleh SPS Pusat. Jokowi malah telah menugasi Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mewujudkannya.
Namun nyaris setahun berlalu, belum juga ada kabar beritanya. SPS Sumut pun kembali menyuarakannya seiring dengan serbuan wabah corona yang juga memukul bisnis media cetak.
Kita berharap pemerintah segera care dengan usulan ini. Betapa tragis jika media cetak juga tergilas karena efek dari Covid-19. Jangan hanya dalam wacana dianggap sektor publik yang penting, tapi dalam realitas nasibnya tak dipedulikan. Sekali lagi, “No Tax for Knowledge”.