Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Momentum Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh meminta pemerintah memberikan insentif kepada perusahaan pers yang terpukul karena Covid-19, bagaikan angin bertiup layar pun dikibarkan.
Disebut seperti itu, karena pemerintah kini sedang mempersiapkan kebijakan pengurangan pajak untuk 19 sektor manufaktur. "Kami berharap rencana kebijakan ini dapat diperbaiki dengan memasukkan sektor industri media massa sebagai bagian dari prioritas penerima insentif ekonomi pemerintah," ungkap Nuh, dalam pernyataan resminya, Jumat (9/4) pekan lalu.
Pemerintah memang tengah menyiapkan kebijakan stimulus II sebagai upaya menangkal dampak penyebaran virus Corona. Salah satunya adalah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan selama satu semester atau 6 bulan.
Pemerintah juga akan menanggung PPh Pasal 22 impor dan juga PPh 25, juga selama enam bulan. Pemerintah juga menanggung Pajak Penghasilan (PPh) 22 untuk perusahaan-perusahaan di 19 sektor manufaktur. He-he, semua itu diberikan guna menangkal dampak virus corona terhadap sektor perekonomian. Tak kepalang, jika nilai pajak yang akan ditanggung pemerintah itu mencapai Rp 8,15 triliun.
Saya kira usulan Dewan Pers yang didukung SPS itu bisa dikover dalam kebijakan pemerintah terhadap 19 sektor tersebut. Ada sembilan usulan yang dikemukakan oleh Dwan Pers. Antara lain, penghapusan kewajiban pembayaran pajak penghasilan (PPh) 21, 22, 23, 25 selama tahun 2020.
Lalu, penghapusan PPh omzet untuk perusahaan pers tahun 2020. Masih ada penangguhan pembayaran denda-denda bayar pajak terutang sebelum 2020. Kemudian, pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tahun 2020 ditanggung oleh negara.
Termasuk pemberlakuan subsidi 20% dari tagihan listrik bagi perusahaan pers selama masa pandemi berlangsung.
Diusulkan juga pengalokasian anggaran diseminasi program dan kinerja pemerintah untuk perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers.
Dewan Pers juga mengusulkan pemberlakuan subsidi sebesar 10% (sepuluh persen) per kilogram pembelian bahan baku kertas untuk media cetak. Apalagi harga kertas selalu mengikuti pergerakan kurs rupiah terhadap dolar.
Juga diusulkan penghapusan biaya Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) untuk media penyiaran radio dan media penyiaran televisi tahun 2020. Kemudian, pemberlakukan ketentuan tentang paket data internet bertarif rendah untuk masyarakat kepada perusahaan penyedia layanan internet.
Saya kira jika semula hanya terhadap 19 sektor industri seperti industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia, industri peralatan listrik, industri kendaraan bermotor, trailer dan semi trailer, industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional, industri logam dasar, industri makanan dan tekstil, mengapa tak digenapkan saja 20 sektor, yang mengkover industri media massa?
Bak kata pepatah, sekali membuka pura, dua tiga utang terbayar. Bagaimana Ibu Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI? Tabik!