Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Bargot geleng-geleng kepala. ‘Bingung aku,” katanya kepada sahabatnya, Porjan melalui telpon genggam. “Ada apa sih,” sahut Porjan.
Bargot lalu bercerita tentang aturan bagi ojek online dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Di dalam Peraturan Menteri Kesehatan secara jelas melarang ojek online (ojol) mengangkut penumpang. Eh, kini muncul Peraturan Menteri Perhubungan yang justru memperbolehkan mengangkut penumpang.
Bargot lalu mengutip Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Di antaranya, bahwa dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.
Misalnya, melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan. Menggunakan masker dan sarung tangan. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Bargot kemudian mengutip Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang secara tegas melarang ojek online mengangkut penumpang. Itulah kemudian yang mendorong Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di DKI.
Di situ disebutkan bahwa kendaraan roda dua diizinkan untuk menjadi sarana angkutan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok dan menunjang kegiatan instansi yang dikecualikan. Bukan mengakut penumpang.
“Wah, repot juga. Mana yang harus dipatuhi,” tanggap Porjan. “Permenkes, dong,” sahut Bargot. Bukan cuma karena lebih duluan muncul, tetapi ini juga menyangkut masalah kesehatan, yang berarti domain Menteri Kesehatan.
“Tapi Bargot, Permenhub itu ada juga bagusnya. Sebab, membuka peluang bagi pengendara Ojol tetap memperoleh penghasilan,” kata Porjan. “Lha, itu bisa diatasi dengan program bantuan sosial dari pemerintah. Masih ada Kartu Pra Sejahtrera, Kartu Sembako dan sebagainya,” kata Bargot.
Yang penting memang harus ada kepastian. Jangan dualistis. Sebetulnya gampang saja. Kedua menteri duduk satu meja, bila perlu di hadapan Presiden Joko Widodo, lalu berembuk memutuskan peraturan yang sinkron. Tidak saling bertentangan.