Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, M Sofyan, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mempersiapkan proses administrasi ihwal penerapan sanksi kepada masyarakat yang tetap tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Menurutnya, di Peraturan Wali Kota (Perwal) No 11/2020 tentang Karantina Kesehatan diatur bahwa setiap orang wajib menggunakan masker, apabila kedapatan tidak menggunakan masker maka akan diberikan sanksi berupa penahanan kartu identitas.
"Seperti tilang di kepolisian, kalau kami nanti yang ditahan itu kartu identitas yang tidak memakai makser," ujar Sofyan, ketika dikonfirmasi, Jumat (1/5/2020).
Sofyan menjelaskan kartu identitas masyarakat yang ditilang nantinya bisa diambil di Kantor Satpol PP Kota Medan, Jalan Adinegoro.
"Pengambilan kartu identitas yang ditilang itu Markas Satpol PP, nanti di sana kita buatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya di yakni tidak memakai masker," jelasnya.
Sebelum pada upaya penindakan, Sofyan mengaku dalam satu dua hari kedepan akan dilakukan upaya sosialisasi.
"Besok itu 151 Kelurahan se Kota Medan akan membagikan masker di 151 titik, di sana akan kita tempatkan personel untuk sosialisasi kepada masyarakat bahwa ada aturan mengenai Perwal Karantina Kesehatan dan sanksi seperti apa. Setelah sosialisasi selesai baru kita masuk ke upaya penindakan," bebernya.