Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Syahdan, pemerintah mengalokasikan dana khusus penanganan Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun. Antara lain, Rp75 triliun untuk bidang kesehatan. Rp 110 triliun untuk social safety net (jaring pengaman sosial). Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR. Masih ada Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi. Belum lagi realokasi APBD provinsi dan kabupaten kota di seluruh Indonesia.
Kita berharap semoga pengalokasian tersebut sampai ke alamatnya. Kita mewanti-wanti sejumlah potensi korupsi dalam penanganan Covid-19. Misalnya, pada saat pemerintah menggelontarkan dana bantuan untuk warga yang mengalami pelemahan ekonomi karena pandemi Covid-19.
Agaknya, perlu diwaspadai jangan sampai pada saat ditransfer ternyata jumlah bantuan tak sesuai dengan yang diterimakan.
Harus dijaga jangan sampai terjadi pungutan liar, hingga dobel pembiayaan akibat data penerima yang amburadul. Jika datanya bermasalah, akan berpeluang ada orang-orang yang dapat dobel dan ada yang malah tidak dapat.
Barangkali, pelibatan masyarakat sipil dalam penanganan Covid-19 terutama untuk membuat portal pengaduan terhadap potensi-potensi penyimpangan yang ada di lapangan juga diperlukan.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) juga telah membentuk satuan tugas (satgas) yang berfungsi melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dan penyaluran anggaran penanganan Covid-19. KPK telah mengerahkan sembilan unit koordinasi wilayah untuk melakukan fungsi pencegahan dan penindakan di berbagai daerah.
Hanya, KPK hanya ada di Jakarta. Karena itu, KPK meminta bantuan Polri untuk turut melakukan pengawasan. KPK juga bekerja sama dengan kementerian/lembaga lainnya.
Konon, ada ada empat titik rawan tindak pidana korupsi terkait penanganan Covid-19. Yakni, pengadaan barang dan jasa, pengalokasian APBN dan APBD. Juga pemberian sumbangan dari pihak ketiga. Lalu, pendistribusian bantuan sosial.
Saya kira di daerah juga rawan. Misalnya, pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) khususnya bagi tim medis dan petugas lainnya.
Belum lagi honor tim medis atau petugas kesehatan. Termasuk uang makan petugas di Posko-posko yang dbentuk. Juga distribusi masker, baju mars, sepatu boat, hand sanitizer. Jangan sampai niat baik pemerintah justru dimanfatkan oknum-oknum yang tega menangguk di air keruh.