Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan.Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut bersama BKO Resmob Satuan Brimob menggerebek sebuah rumah karena diduga tempat persembunyian kawanan begal pedagang Cabai di Rawa Cangkuk VI, Gang Buntu Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Medan Denai, Minggu (3/5/2020) dini hari.
Hasilnya, petugas mengamankan 6 pemuda yang tengah asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, dan selanjutnya, keenamnya bersama barang bukti digelandang ke Mapoldasu.
"Informasi yang kita dapat, rumah itu dijadikan tempat persembunyian pelaku begal. Namun, saat kita gerebek, didapati 6 pemuda sedang pesta sabu," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar melalui Kasubdit III/Jatanras, Kompol Taryono Raharja, malam.
Taryono menjelaskan, ke-6 tersangka itu adalah, M Ridho Padang (29) warga Jalan Rawa Cangkuk IV No 63 Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Medan Denai, Aditya (29) warga Jalan Sutrisno Gang Sehati No 764, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Medan area.
Kemudian, Saktian Rifal (27) warga Jalan Bromo Ujung Gang Selamat No 3 Medan Denai, Mujiono (46) warga Jalan Rawa Cangkuk IV Gang Buntu, Medan Denai, M Dani (28) warga Jalan Rawa Cangkuk III Medan Denai dan Syaprijal (21) warga Jalan Selamat Bromo Ujung Medan Denai.
Taryono melanjutkan, dari para tersangka juga disita barang bukti yang terdiri 9 paket kecil sabu, 1 bungkus kecil ganja, bong, kaca pirex, plastik klip kecil, 1 senjata tajam (sajam) jenis clurit, 1 parang, 1 sangkur, 3 pisau kecil dan 3 unit sepeda motor.
"Untuk penyidikan selanjutnya, tersangka terduga narkoba itu kita serahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Poldasu," pungkasnya.