Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Syahrial, menuturkan dari Rp 500 miliar anggaran untuk penanganan covid-19 yang disediakan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mempergunakan sekitar Rp 46 miliar. "Tahap pertama itu Rp36 miliar, kedua Rp10 miliar, jadi sudah Rp 46 miliar," ujarnya, saat ditemui, di Balai Kota, Medan, Selasa (5/5/2020)
Ia menjelaskan, BPKAD mengirimkan uang langsung kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjalakan kegiatan tersebut.
"Misalnya mau beli masker, siapa yang mengusulkan, misalnya BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), nanti uangnya ke sana kami kirim. Kemarin ada pemberian bantuan beras, karena pelaksananya Dinas Sosial, ke sana uangnya dikirim. Uang yang beli beras itu tahap kedua, sekitar Rp 10 miliar ditransfer," jelasnya.
OPD yang menggunakan dana penanganan covid-19, kata dia, tidak bisa sembarangan menggunakan uang tersebut. Sebab, akan diperiksa lebih dahulu oleh Inspektorat.
"Sebelum dibayarkan pekerjaannya, Inspektorat periksa dulu, kontraknya, siapa pengusul kegiatan, untuk apa, dan sebagainya. Ini untuk meminimalisir kesalahan, kita sangat hati-hati dalam menggunakan anggaran bencana ini, karena ancaman hukuman mati kalau ada korupsi," terangnya.
Dari Rp 46 miliar yang sudah diminta OPD, Syahrial belum tahu berapa yang dipergunakan. Sebab, belum ada laporan. "Nanti itu kelihatan ketika pembahasan P-APBD 2020," tuturnya.
Anggaran penanganan covid-19 di Medan, diakuinya bersumber dari Silpa Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov Sumut tahun 2019 lalu yang berjumlah Rp 450 miliar.
"Sebenarnya itu cukup ketika hanya untuk penanganan covid-19, tapi dampaknya kan ada seperti dampak sosial dan ekonomi, makanya dilakukan recofusing atau pergeseran anggaran dari OPD, hanya khusus untuk penanganan covid-19, tidak boleh digeser untuk kegiatan lain," ucapnya.