Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS mengkritik cara Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan pendataan masyarakat calon penerima Bantuan Sosial Tunai (BST).
"Ya dalam kondisi covid-19, Pemko Medan harus jemput bola untuk pendataan. Kalau tidak kita khawatir kondisi di Dinsos itu akan lebih memperluas penyebaran virus," ujarnya, Rabu (13/5/2020).
Menurutnya, Dinas Sosial perlu melakukan update warga dan mengumumkan nama-nama penerima bantuan sosial di Kantor Kelurahan agar masyarakat tahu.
"Kita juga berharap kerumunan massa di Dinsos tak terulang lagi karena sama saja dengan mengabaikan perwal, artinya Pemko Medan yang buat, mereka pula yang melanggar," imbuhnya.
Seperti diketahui, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19, Pemko Medan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 11/2020 tentang Karantina Kesehatan.
Sementara itu, pantauan di lokasi masyarakat masih memadati Kantor Dinas Sosial, padahal sejak pukul 14.30 WIB, kantor sudah tutup, tidak ada lagi petugas yang menerima berkas masyarakat.