Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang.
Polresta Deli Serdang menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap korban Reynaldi Sanjaya (20), pada Sabtu 16 Mei 2020. Kedua pelaku yang dimaksud masing-masing Kiki (28), dan Ajo (54). Mereka diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Tekab Polresta Deli Serdang di Pasar I Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubum Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK melalui Kasatreskrim, Kompol Muhammad Firdaus SIK membenarkan mengamankan dua pelaku penganiayaan tersebut.
"Benar. Saat ini, para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Muhammad Firdaus SIK, Minggu (17/5/2020) pagi.
Firdaus menerangkan, kejadian penganiayaan berawal saat Reynaldi Sanjaya sedang memarkirkan sepeda motor miliknya di depan Showroom Duta Motor yang terletak di Pasar I Desa Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam.
"Tiba-tiba datang pelaku (Ajo) menggesekkan ban betor miliknya ke arah belakang ban motor Reynaldi Sanjaya. Melihat hal itu, korban pun menegur dengan secara baik-baik. Namun, si Ajo yang tak terima ditegur lalu mendorongnya sampai terjatuh hingga tersungkur," terang mantan Kasatreskrim Polres Labuhanbatu ini.
Setelah itu, Firdaus menyebutkan, secara bersamaan datang Kiki langsung menghantukan kepalanya ke arah kepala korban sebanyak satu kali.
"Korban yang tidak terima dianiaya oleh Ajo dan Kiki. Kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polreta Deli Serdang," sebut mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut ini.
Selanjutnya, Firdaus menuturkan Tim Tekab Polresta Deli Serdang yang menidaklanjuti laporan korban berhasil menangkap kedua pelaku di Pasar I Kelurahan Lubuk Pakam Pekan.
"Usai diamankan, para pelaku diboyong ke Polresta Deli Serdang. Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 170 ayat (1) Jo pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tandas Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006.