Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Pamatang Siantar. Jumlah positif COVID-19 di Kota Siantar semakin meningkat tiap hari. Hingga Minggu (7/6/2020) malam, jumlah positif corona di Siantar mencapai 22 pasien dengan total akumulasi sebanyak 34 orang. Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Siantar, Daniel Siregar, menerangkan, Kota Siantar belum menerapkan new normal atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Pemerintah kota masih menunggu arahan dan petunjuk dari Gubernur Sumatera Utara dan saat ini, kita belum menerapkan new normal dan PSSB," ucapnya dalam keterangan video yang diterima pada Minggu (7/6).
Di tengah kondisi status zona merah, Kota Siantar harus tetap bergerak untuk menumbuhkan kembali perekonomian warga dengan tetap menjunjung prosedur kesehatan. Untuk itu, Pemko tengah menyiapkan peraturan wali lota (Perwal).
"Kita harus bersikap realistis, dimana kelonggaran menjadi lebih produktif dan menjaga stabilitas ekonomi dan protokol kesehatan dapat diterapkan untuk menahan penyebaran COVID-19," sambungnya.
Pemko akan menggandeng TNI-Polri dalam penerapan Perwal yang akan dikeluarkan Pemko Siantar. Dim ana akan ada tindakan tegas kepada warga yang tidak mengindahkan Perwa tentang pendisiplinan warga itu.
Sementara itu, Pj Sekda Kota Siantar Basarin Yunus Tanjung menjelaskan, Perwal yang tengah digodok mereka akan mempercepat pemutusan dan penanganan virus corona. Untuk penerapan PSBB, Basarin membantahnya.
Basarin memastikan jika Kota Siantar tidak akan menerapkan PSBB maupun New Normal karena masih berstatus zona merah. Aktivitas masyarakat Kota Siantar pun, lanjut dia lebih longgar dibanding daerah yang menerapkan PSBB.
"Sejumlah poin yang akan dilakukan tidak usulan PSBB. Karena saat ini masuk dalam zona merah, tidak termasuk daerah yang akan menerapkan new normal. Kami menunggu petunjuk Gubernur Sumatera Utara tentang aturan yang berlaku. Sebagai antisipasi maka akan digodok perwa tentang penegakan disiplin warga," katanya, Senin siang (8/6/2020).
Pemko Siantar saat ini masih mempersiapkan payung hukum penerapan peraturan pendisiplinan warga itu. Dibanding warga lainnya, pemilik usaha akan lebih diperketat pemberlakuan prosedur kesehatan.
"Payung hukum segera disiapkan untuk mengambil langkah-langkah lebih tegas dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, Polri dan instansi lainnya," pungkasnya.