Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tanjungbalai. Polres Tanjungbalai memusnahkan barang bukti narkoba berjenis sabu sabu seberat 2.629,09 gram dan 4.432 butir pil clozapine jenis H5 dari 12 orang tersangka dan 7 laporan polisi di halaman Mapolres setempat, pada Selasa (9/6/2020).
Dihadapan para wartawan, Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan pemusnahan tersebut didapat dari para tersangka diantaranya Junaidy alias Edi, Armansyah Lubis alias Iwan dengan barang bukti 18,21 gram sabu yang ditangkap pada tanggal 16 September 2019, tersangka atas nama Musassirin alias Basyir dengan barang bukti 1.017,6 gram sabu yang ditangkap 7 Februari 2020, tersangka atas nama Lukman Hakim alias Akim, Zunaidi Sinaga Alias Ijol dengan barang bukti 80 gram sabu ditangkap pada 13 Februari 2020.
Kemudian, tersangka atas nama Erianto alias Anto dengan barang bukti 81,49 gram sabu ditangkap pada 16 Februari 2020, tersangka atas nama Rahmad Fahmi Silaen Alias Fahmi dengan barang bukti 375,18 gram sabu dan clozapine jenis H5 sejumlah 4.432 butir ditangkap pada 16 Februari 2020, dan tersangka atas nama Syafri, M. Irvan Hasibuan alias Ipan, Alim Hidayat alias Ulim, M. Yadi SH Alias Panjang dengan barang bukti 71,31 gram sabu ditangkap pada 4 Maret 2020.
Kapolres menyampaikan kondisi saat ini di kota Tanjungbalai masih marak peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang kondisinya belum ditangani dengan baik dan maksimal bahkan cenderung mengalami peningkatan, baik secara kualitas maupun secara kuantitas.
“Untuk itu, agar mendapat peringatan dan jera kami berharap para tersangka mendapatkan hukuman berat dan setimpal supaya mereka tidak mengulang kembali kasus yang sama,” kata Kapolres.
Sementara itu, Wali Kota Tanjungbalai yang di wakili sekretaris daerah Yusmada menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Polres Tanjungbalai yang telah bekerja dengan baik dalam pemberantasan narkoba di Kota Tanjungbalai.
“Pemkot Tanjungbalai siap bekerjasama dengan pihak polres untuk menertibkan Narkoba di wilayah Kota Tanjungbalai,” kata Yusmada.
Seluruh barang bukti narkotika itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dan dibuang ke septic tank setelah dilakukan pengujian barang bukti narkotika oleh tim Labfor Cabanga Medan sebelum dimusnahkan.