Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Danil Pranata (40), warga Gang Srikandi, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Langkat, Rabu (10/6/2020) ditangkap Unit Reskrim Polsek Gebang, Langkat, karena melakukan pencuria 2 unit HP milik Aidir Syahputra (36), anggota DPRD Langkat, penduduk Dusun IV, Desa Alur Gadung, Kecamata Sawit Seberang, Kabupaten Langkat.
"Penangkapan pelaku di Kelurahan Alur Dua, Sei Lepan, Langkat, tadi siang. Pencurian yang dilakukan pelaku Kamis 3 Mei 2020 pukul 03.00 WIB di Lingkungan III Air Tawar Kelurahan Pekan Gebang Kecanatan Gebang, Langkat," kata Kanit Reskrim Polsek Gebang, Ipda Andrias Suwito.
Dijelaskannya, Kamis 3 Mei 2020 sekira Pukul 01.00 WIB, korban mengecas 2 unit Hp android merek Oppo A5 dan Vivo Y91 diruangan rumah keluarganya di Kingk III Air Tawar, Gebang, langsung pergi tidur kedalam kamar. Sekitar jam 03.00 WIB, korban terbangun dan melihat ke 2 HP miliknya sudah tidak ada lagi. Korbanpun mencarinya, namun tidak ketemu. Dan keluarga korban/pemilik rumah membuat pengaduan ke Polsek Gebang.
"Berdasarkan nomor IMEI HP yg hilang dapat diketahui keberadaan HP merk VIVO Y91C degan nomor HP yg terpasang di HP milik pelaku. Kemudian kita melacak keberadaan HP tesebut dan didapati HP tersebut berada di Jalan Lorong Gang Serikandi Pangkalan Brandan yang ada pada pelaku Danil Pranata, dan pelaku berhasil diringkus. 1unit HP Vivo dipergunakan sendiri oleh pelaku dan yang 1 lagi sudah dijual pelaku seharga Rp 1,5 juta kepada kounter HP ANTO yang berada di Marelan, Medan," jelasnya.