Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan 355.000 wajib pajak terdampak COVID-19 sudah memanfaatkan insentif. Jumlah tersebut yang tercatat hingga 12 Juni 2020.
"Nah dari data kami pemanfaatan insentif perpajakan sampai dengan 12 Juni yang kami bisa rekam kemarin ada 355.000 wajib pajak yang menyampaikan atau memberitahukan, memanfaatkan insentif perpajakan yang di dunia usaha," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo dalam konferensi pers virtual APBN KiTa, Selasa (16/6/2020).
Rinciannya adalah 103.000 wajib pajak sudah memanfaatkan insentif PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah.
"Dari KLU atau kelompok lapangan usaha yang memanfaatkan sudah sekitar 89% hampir 90% dari kelompok lapangan usaha, dari beberapa sektor yang diberikan fasilitas telah memanfaatkan atau telah melaporkan untuk memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah untuk karyawannya," jelasnya.
Kemudian 8.700 wajib pajak sudah memanfaatkan fasilitas insentif PPh pasal 22 impor. Dari angka tersebut, sebanyak 72% KLU terdampak COVID-19 sudah menerima manfaatnya.
Berikutnya ada 47.500 wajib pajak badan yang memanfaatkan pengurangan PPh Pasal 25. Ada sebanyak 83% KLU yang sudah menerima manfaat tersebut.
"Dan spesifik untuk PPh final UMKM, PP 23 ada sekitar 192.000 UMKM telah memanfaatkan insentif PPH final UMKM yang ditanggung pemerintah," tambahnya.dtc