Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Bandung. Mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas (CMB). Selama ditahan di Lapas Sukamiskin, Nazaruddin disebut berperilaku baik.
"Kalau terkait dengan perilaku, sesuai dengan informasi pejabat yang ada, karena saya baru seminggu, ya dia baik nggak ada macam-macam," ucap Kalapas Sukamiskin Thurman Hutapea di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Rabu (17/6/2020).
Thurman mengatakan perilaku Nazaruddin pun tak neko-neko selama di dalam penjara. "Dia menuruti tata aturan di sini. Dia laksanakan dengan baik," katanya.
Sebelum Nazaruddin bebas, pihak lapas juga memberikan pesan kepada Nazaruddin. Menurut Thurman, Nazaruddin diminta untuk tetap berkelakuan baik.
"Pesan yang mau kita sampaikan, ya saya mengharapkan beliau jadilah terompet maut untuk masyarakat bahwa dia tuh menjalani masa pidananya itu sesuai dengan prosedur. Tidak ada yang direkayasa dan sebagainya, pokoknya semua sesuai dengan prosedur dan apa yang menjadi hak-hak dia juga sudah kita berikan," tutur Thurman.
Nazaruddin dipidana kurungan selama 13 tahun untuk 2 kasus. Terkait kasus yang menjeratnya, Nazaruddin telah menjadi justice collaborator (JC) dan mendapat remisi.
Kasus pertama yang menjerat Nazaruddin yaitu kasus suap wisma atlet di mana Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Vonis 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta dibebankan pada Nazaruddin pada 20 April 2012. Namun vonis itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.
Kemudian kasus kedua yaitu berkaitan dengan gratifikasi dan pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.
Kini Nazaruddin bebas. Pria tersebut menjalani CMB berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI. "Pada hari Minggu, 14 Juni 2020, dikeluarkan satu orang WBP (warga binaan pemasyarakatan) atas nama M Nazaruddin untuk melaksanakan cuti menjelang bebas," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris via pesan singkat, Selasa (16/6).(dtc)