Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Keuangan mencatat jumlah utang pemerintah mencapai Rp 5.258,57 triliun per Akhir Mei 2020, atau naik Rp 86,09 triliun dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai Rp 5.172,48 triliun.
Jika dibandingkan pada periode yang sama tahun 2019, maka utang pemerintah naik Rp 686,68 triliun dari Rp 4.571,89 triliun.
Mengutip data APBN KiTa edisi Juni 2020, utang pemerintah yang mencapai Rp 5.258,57 triliun ini terdiri dari surat berharga negara (SBN) sebesar Rp 4.442,90 triliun dan pinjaman sebesar Rp 815,66 triliun.
Jika dilihat lebih rinci lagi, total pemerintah dalam bentuk SBN yang mencapai Rp 4.442,90 triliun terdiri dari domestik Rp 3.248,23 triliun dan dalam bentuk valuta asing (valas) sebesar Rp 1.194,67 triliun.
Sementara untuk pinjaman terdiri dari pinjaman luar negeri Rp 805,72 triliun dan pinjaman dalam negeri Rp 9,94 triliun. Khusus pinjaman luar negeri terdiri dari bilateral Rp 316,68 triliun, multilateral Rp 446,69 triliun, commercial bank Rp 42,35 triliun, sedangkan yang berasal dari suppliers nihil.
Dengan total utang pemerintah Rp 5.172,48 triliun, maka rasio utang pemerintah meningkat menjadi 32,09% dari bulan sebelumnya 31,78% terhadap produk domestik bruto (PDB). Meski begitu, rasio utang pemerintah masih aman jika mengacu pada UU Keuangan Negara nomor 17 tahun 2003 dan UU APBN yang ditetapkan setiap tahunnya.
UU Keuangan Negara telah membatasi defisit APBN sebesar 3% dari rasio PDB serta batas maksimal rasio utang sebesar 60% terhadap PDB, sementara dalam UU APBN yang merupakan produk bersama antara Pemerintah dengan DPR, telah ditetapkan besarnya estimasi pengadaan pembiayaan dan besaran anggaran untuk melunasi utang negara. Adanya payung hukum tersebut semakin membuktikan bahwa pengelolaan utang pemerintah senantiasa dilakukan secara hati-hati dalam batas aman.(dtf)