Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Tim Bea Cukai (BC) Kanwil Sumatra Utara (Sumut) kembali menggagalkan penyelundupan 400.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Penindakan itu kata Humas BC Kanwil Sumut, Amri kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (18/6/2020) dilakukan Rabu (17/6/2020) di Jalan Medan – Banda Aceh, Kampung Tandam Hulu Satu, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) BC Kanwil Sumut, Sodikin mengatakan, penangkapan bermula setelah adanya informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman rokok dalam dua mobil pickup yaitu Mitsubishi L300 dan Daihatsu Grand Max di kawasan Jalan Lintas Medan – Banda Aceh. Informasi tersebut segera ditindak lanjuti oleh petugas Tim P2 BC Kanwil Sumut dengan mengejar mobil dengan ciri-ciri yang disebutkan.
Di salah satu SPBU kawasan Tandam Hulu Jalan Medan Belawan Tim P2 memergoki mobil tersebut tengah membongkar muatan berupa puluhan karton barang. Ketika disergap lalu diperiksa ternyata puluhan karton barang berisi 40 karton atau 400.000 batang rokok merk Luffman tanpa pitai cukai dengan nilai sekitar Rp 400 juta.
Guna pengusutan lebih lanjut kata Sodikin, barang bukti dan tiga tersangka masing-masing P, RH dan S diboyong ke Kantor BC Kanwil Sumut di Medan. Potensi kerugian negara sebesar Rp 316 juta. Dalam kasus tersebut tambah Sodikin, ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dan terancam pidana paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sebelumnya, petugas Bea Cukai Sumut menggagalkan upaya peredaran 912.000 batang rokok ilegal di Kecamatan Medan Marelan Kota Medan Sumatra Utara, Kamis (18/5/2020).
Penindakan ini kata Humas Kanwil Bea Cukai Sumut, Amri kepada medanbisnisdaily.com, bermula dari adanya informasi masyarakat tentang dugaan jual beli Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal yang akan dilakukan di Medan Marelan. Kemudian, petugas Bea Cukai Medan segera menindaklanjuti informasi tersebut dan menemukan mobil yang diduga membawa barang illegal tersebut dikendarai oleh pelaku di daerah Medan Helvetia. Petugas lalu melakukan pengintaian dan melakukan penyergapan di Jalan Titi Pahlawan, Medan Marelan.