Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. PT Hugo atau Pabrik Juara Medan yang beroperasi dalam pengolahan makanan ringan, memecat karyawannya secara sepihak di tengah pandemi Corona Virus Diasease 2019 (Covid-19). Mirisnya lagi karyawan itu tengah hamil 9 bulan.
Pasalnya, pemecatan sepihak yang dilakukan pabrik yang beralamat di Gang Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor terhadap Ida Tumanggor ini dikarenakan sedang hamil 9 bulan pada bulan Februari 2020 lalu.
"Saya sudah bekerja selama 4 tahun, dipecat karena hamil, kemarin sewaktu dipecat usia kandungan memasuki 9 bulan," kata Ida Tumanggor kepada wartawan, Sabtu (20/6/2020) siang.
Ibu dua anak ini menyebutkan, telah bermohon sembari menangis di hadapan wanita yang akrab disapa Nyonya (Pimpinan Perusahaan) usai masa kelahiran selesai agar dapat diperkerjakan kembali. Mengingat anaknya yang masih kecil-kecil perlu biaya, sementara suaminya hanya pekerja serabutan.
"Diberikan Rp 3 juta, lalu setelah 3 bulan usai melahirkan saya bermohon kepada Nyonya untuk dipekerjakan kembali namun saya tidak diizinkan, saya menangis bermohon lalu dikasih uang dua ratus ribu rupiah," tutur Ida dan mengaku terpaksa menerima uang tersebut untuk membeli keperluan anaknya.
Sementara itu, Nyonya selaku Pimpinan Perusahan PT Hugo yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sabtu siang, enggan menjawab konfirmasi dan pergi begitu saja sembari memanggil bawahannya Ayen.
"Lagi sibuk banyak kerjaan," ujar Pimpinan Perusahan PT Hugo yang disapa Nyonya oleh Karyawan nya ini.
Ayen yang disebut-sebut sebagai manajer perusahaan mengklaim telah memberikan pesangon sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan.
"Iya, tanya Ida dulu lah," ucap Ayen.
Ketika ditanyakan kembali oleh wartawan, mengenai pemberian uang sebesar Rp 3 juta landasan pemecatan untuk pembayaran pesangon, Ayen berkilah dan tidak mengetahui fungsi pemberian uang tersebut.
"Ya gak tahu juga, nanti tanya dia duluan lah," kilah Ayen.
Menyikapi peristiwa tersebut, Sekretaris Umum Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SBMI) Aris Rinaldi Nasution merasa miris melihat kebijakan perusahan yang tega memecat ibu hamil di masa Covid-19. Ia menilai perusahaan mengangkangi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
"Jadi, apabila perusahaan melakukan PHK atau memaksakan seorang pekerja tersebut untuk resign maka perusahaan tersebut telah mengangkangi UU Ketenagakerjaan dan dinilai perusahaan tersebut tidak memahami UU Ketenagakerjaan," imbuhnya.
Ditegaskan Aris, pada prinsipnya perusahaan tidak dapat memaksa seorang pekerja untuk mengundurkan diri (resign) maupun pemutusan hubungan kerja (PHK) karena seorang pekerja tersebut hamil atau melahirkan.
"Hal ini didasarkan pada Pasal 153 ayat (1) huruf e UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya," sebutnya.
Lebih jauh diterangkannya, perusahaan tidak dapat memaksa seorang pekerja untuk mengundurkan diri, karena pada dasarnya pengunduran diri haruslah didasarkan pada kemauan dari pekerja.
"Hal ini sesuai peraturan Pasal 154 huruf b Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menyatakan pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali," pungkas Aris sembari berjanji akan membawa persoalan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan dan Pengadilan bila tidak ada itikad baik dari perusahaan.