| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com - Belawan. Sebanyak 10 kasus menonjol dengan 19 orang tersangka yang berhasil ditangkap polisi dari wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dipaparkan dalan sebuah temu pers, Rabu (24/6/2020).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP MR Dayan kepada medanbisnisdaily.com, mengatakan, kasus yang menonjot tersebut diantaranya, pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara yang dilakukan oleh S, SBS als Wak Said dan AS als Kentang.
Ketiganya melakukan penganiayaan secara bersama terhadap korban yang mengakibatkan korban luka memar pada bagian mata, hidung dan mulut mengeluarkan darah serta bengkak pada bagian kepala. Para tersangka juga mengambil uang milik korban sebanyak Rp 7 juta dari saku celana korban.
Selain itu kasus penganiayaan menyebabkan matinya orang dengan tersangka FFN alias Ucok Nadeak dan AHS juga dipaparkan. Kedua tersangka terancam pidana hukuman 12 tahun penjara, sebagaimana yang tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP/50/II/2018/SU/SPKT PEL. BLWN. Sedangkan korban atas nama Murni Sitohang.
Terdapat juga laporan polisi Nomor : LP/196/VI/2020/SU/SPKT PEL.BLWN dengan korban Aipda GCB Daely dan tersangka MRP NST alias R yang terjadi Rabu 10 Juni 2020 sekira pukul 21.30 WIB. Korban seorang polisi bersama timnya saat akan melakukan penangkapan tersangka Erwin di Lorong Supir Belawan I Kecamatan Medan Belawan.
Tersangka MRP Nst alias R bersama temannya melakukan penganiayaan secara bersama menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan korban mengalami luka bacok. Tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan Erwin madih buron.
Selain itu, kata Dayan saat memberi keterangan didampingi Kasat Reskrim AKP I Kadek dan Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring, ada kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka MI alias Tono Panjang dengan ancaman 9 tahun penjara, tiga kasus perjudian dengan tersangka Nmn, TTM, dan MF.
Sedangkan tiga kasus narkotika dengan tiga orang tersangka, yakni
S als Agam (42), M alias Zuki (38) dan Irfansyah (35), ketiganya warga Jalan Jermal Raya Medan Labuhan, karena memiliki sabu dengan jumlah cukup besar terancam hukuman penjara seumu hidup minimal menjalani hukuman 6 tahun kurungan.
Dayan mengatakan, hasil ungkapan kejahatan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim dan Sat Res Narkoba terhadap tindak pidana yang terjadi dan dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan serta peran serta masyarakat untuk memberikan informasi kepada petugas kepolisian.

