Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Iuran BPJS Kesehatan hari ini resmi naik. Hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Tapi perlu diingat, iuran yang naik hari ini belum untuk semua kelas. Kenaikan iuran hanya untuk kelas I dan II. Jadi bagi pengguna BPJS Kesehatan kelas III tak perlu khawatir karena iurannya masih belum naik.
Dilihat dari Perpres 64 tahun 2020, Rabu (1/7/2020), khusus untuk peserta kelas III iuran yang dibayarkan hanya Rp 25.500 per orang per bulan sepanjang tahun 2020.
Namun, tarifnya akan naik per tahun depan alias 2021. Peserta kelas III akan membayar Rp 35.000 per orang per bulan tahun depan.
"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," demikian pertimbangan Perpres 64/2020 sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (1/7/2020).
Sementara itu, iuran yang naik per hari ini adalah untuk kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150.000 per orang per bulan atau naik 85,18%. Selanjutnya, kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan atau naik 96,07%.(dtf)