Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sibolga. BPJS Kesehatan siap mendukung penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah 2024 melalui optimalisasi layanan skrining riwayat kesehatan bagi seluruh petugas pemilihan umum tahun 2024.
Hal itu ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kemendagri, KPU, Bawaslu dan BPJS Kesehatan yang dikoordinir Kantor Staf Presiden (KSP).
SEB tersebut tentang pelaksanaan skrining riwayat kesehatan dan optimalisasi kepesertaan aktif program jaminan kesehatan nasional bagi petugas penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah tahun 2024.
SEB ditantangani Mendagri, Tito Karnavian; Ketua KPU, Hasyim Asyari; Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja; dan Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, disaksikan Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko, di Kantor KSP di Jakarta, Senin (20/11/2023).
Dalam SEB tersebut, Kemendagri akan mengkoordinir seluruh pemerintah daerah, yakni gubernur dan bupati/wali kota dan memastikan agar KPU dan Bawaslu provinsi/kabupaten/kota untuk mengarahkan seluruh petugas penyelenggara Pemilu mengikuti skrining riwayat kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Begitu pula dangan KPU dan Bawaslu akan memastikan seluruh subordinat dibawahnya untuk melakukan skrining riwayat kesehatan.
Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyampaikan, skrining riwayat kesehatan merupakan salah satu manfaat promotif dan preventif bagi peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Skrining riwayat kesehatan dilakukan untuk mengetahui potensi risiko penyakit kronis sedini mungkin, sehingga dapat ditindaklanjuti segera oleh FKTP agar tidak menjadi sakit.
“Tentu kami berharap apabila petugas Pemilu sudah melakukan skrining riwayat kesehatan, kita dapat melakukan pemantauan terhadap risiko kesehatannya, apakah masuk dalam kategori berisiko atau tidak berisiko penyakit,” kata Ghufron dalam pers rilis diterima medanbisnisdaily.com, Selasa (21/11/2023).
Selain itu, kata Gufron, juga dapat ditemukan informasi tentang status kepesertaan JKN, apakah aktif, tidak aktif atau belum terdaftar.
Ghufron menjelaskan, jika hasil skrining petugas masuk dalam kategori tidak berisiko penyakit, maka bisa dipastikan petugas bisa melanjutkan aktivitas dan tanggung jawabnya di pemilihan umum.
Namun, bagi petugas yang memiliki hasil berisiko dan status kepesertaan JKN-nya aktif, maka dapat melakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Ghufron juga memastikan, hasil pengisian skrining riwayat kesehatan tidak berpengaruh terhadap status sebagai petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada tahun 2024.
Untuk perlindungan jaminan kesehatan melalui JKN, jika terdapat petugas Pemilu yang belum menjadi peserta JKN, maka pemerintah daerah wajib mendorong petugas mendaftarkan dirinya sebagai peserta JKN pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri atau sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) jika petugas tersebut merupakan pekerja.
Bagi petugas penyelenggara Pemilu yang belum terdaftar sebagai peserta segmen manapun, maka pemerintah daerah memastikan pengalokasian anggaran, membayarkan bantuan iuran dan membayar iuran jaminan kesehatan bagi petugas penyelenggara Pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Petugas yang sudah terdaftar menjadi peserta JKN, tetapi status kepesertaannya tidak aktif, maka pemerintah daerah wajib memastikan petugas melakukan reaktivasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ghufron menambahkan, petugas Pemilu dapat mengisi seluruh pertanyaan Skrining Riwayat Kesehatan melalui tautan https://webskriningpetugaspenyelenggarapemilu.bpjs-kesehatan.go.id/.
BPJS Kesehatan akan menyiapkan sistem informasi (aplikasi) untuk pengisian skrining riwayat kesehatan petugas Pemilu ini akan disiapkan oleh BPJS Kesehatan. Sistem ini juga akan terintegrasi dengan sistem informasi milik KPU dan Bawaslu.
BPJS Kesehatan juga akan menyiapkan dashboard pemantauan pelaksanaan skrining riwayat kesehatan petugas Pemilu. Hak akses dashboard tersebut akan dimiliki oleh KPU Pusat, Bawaslu Pusat, Kemendagri, KSP, dan BPJS Kesehatan.
“Hasil skrining riwayat kesehatan dapat dipantau bersama dan akan memberikan feedback kepada petugas maupun panitia penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, panitia dapat mengantisipasi risiko kondisi kesehatan para petugas serta dapat memastikan telah terlindungi oleh program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan,” kata Ghufron.
Hingga November 2023, jumlah penduduk yang telah mendapatkan perlindungan kepesertaan Program JKN telah mencapai 265 juta jiwa atau 95,76% dari total penduduk semester I Tahun 2023. Sementara itu, jumlah peserta JKN yang telah melakukan skrining riwayat kesehatan sudah mencapai 32.950.537 peserta.
Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko, mengungkap ini adalah tindakan preventif dari pemerintah agar seluruh petugas Pemilu terdeteksi sejak awal, apabila ada dalam kondisi yang kurang baik/berisiko sakit dan sudah siap dengan penanganannya.
“Negara telah hadir dalam proses pemilihan umum. Memikirkan sejak awal dan menjaga kesehatan dan keselamatan petugas Pemilu. Jangan sampai kita mengulang kejadian di tahun sebelumnya. Dengan adanya skrining riwakat kesehatan kami berharap, apabila terjadi kondisi yang kurang baik dapat lebih diantisipasi,” kata Moeldoko.
Kepala Bawaslu, Rahmat Bagja, mengapresiasi upaya pemerintah, dalam hal ini KSP, BPJS Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan KPU. Ini merupakan wujud kehadiran Negara dalam upaya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, khususnya menyangkut keselamatan petugas Pemilu.
“Ini juga menepis isu hoax terkait Pemilu. Kita ketahui kerja petugas Pemilu ini cukup berat, hampir lebih dari 24 jam. Kita bayangkan, pada hari pemilihan ada berapa banyak petugas yang bekerja. Maka SEB ini merupakan wujud dari pemenuhan hak para petugas Pemilu untuk memeroleh perlindungan kesehatan saat menjalankan tugas,” kata Rahmat.
Inspektur Utama Komisi Pemilihan Umum, Nanang Priyatna, juga mengapresiasi dukungan KSP, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu dan BPJS Kesehatan, atas kepedulian Negara melindungi petugas Pemilu yang akan bekerja keras dalam proses demokrasi lima tahunan ini.
“Hasil evaluasi penyelenggaraan Pemilu ini memang diharapkan adanya peningkatan skrining riwayat kesehatan, akses layanan kesehatan, dan jaminan perlindungan kesehatan. SEB ini diharapkan menjadi langkah nyata menyukseskan proses Pemilu, khususnya perlindungan bagi petugas Pemilu,” kata Nanang.
Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara, Kementerian Dalam Negeri RI, Amran, juga mengungkapkan dukungannya terhadap SEB ini. Kemendagri melalui pemerintah daerah akan memastikan pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan ini dapat berjalan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk memastikan kepesertaan JKN petugas Pemilu dalam keadaan aktif.