Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Setelah berjalan selama 4 bulan, kasus Operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi yang melibatkan Plt Kepala dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Labuhanbatu Faisal Purba akhirnya pekan depan akan dilimpahkan oleh pihak Kejaksaan ke Pengadilan Tipikor Medan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Sumanggar Siagian kepada Medanbisnisdaily.com pada Jumat (3/7/2020).
"Sudah lengkap, sudah tahap 2 (P21) Minggu depan mau dilimpahkan ke pengadilan ya dek" ujarnya ketika dihubungi melalui sambungan telepon. Ketika disinggung kapan tepatnya, Sumanggar tidak dapat memastikan kapan tanggal pastinya, namun ia memastikan bahwa berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu sepekan kedepan. Kalau waktu pastinya belum bisa dipastikan ya dek, karena masih disiapkan berkasnya, namun pasti dalam waktu dekat ini," jelasnya.
Sementara ketika disinggung tentang keterlibatan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, Sumanggar mengatakan bahwa sampai saat ini, tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pungli proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuhanbatu itu, masih berjumlah 3 orang, yaitu Faisal Purba (Plt Kadis Perkim), Zefri Hamsyah (Staf di Dinas Perkim) dan Kurnia Ananda ( Pegawai honor Dinas Perkim).
Dan ketika dicecar lebih lanjut, apakah ada nama Bupati Andi di BAP, Sumanggar menolak untuk menjawabnya.
"Mengenai Bupati Labuhanbatu, Nanti kita lihat. Makanya nanti kalian ikuti sidangnya, ya. Nanti dipersidangan kan, akan ketahuan bagaimana status Bupati Andi, kalo ternyata ada fakta persidangan yang mengindikasikan dia terlibat, ya nanti kita minta pihak kepolisian untuk menyidik nya," katanya menjawab secara diplomatis.