Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mulai 1 Juli kemarin, DKI Jakarta akan melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai atau kantong kresek. Seperti yang kita ketahui, plastik adalah bahan yang sulit untuk terurai.
Sampah plastik menjadi masalah yang tak bisa diabaikan. Menurut World Economic Forum, Indonesia sendiri menduduki peringkat kedua sebagai penyumbang sampah plastik terbesar setelah Cina. Ini jelas bukan prestasi yang membanggakan. Namun termasuk sulit untuk diselesaikan. Apalagi kebiasaan dalam penggunaan kemasan plastik yang begitu umum di Indonesia.
Tahun 2016, World Economic Forum menjabarkan bahwa ada lebih dari 150 juta ton plastik yang masuk ke perairan. Tiap tahunnya akan bertambah sebanyak 8 juta ton.
Padahal plastik membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk terurai. menurut National Oceanic and Atmospheric Administration (NOOA), sebuah badan sains Amerika Serikat, dibutuhkan waktu 10-20 tahun untuk mengurai sebuah kantong plastik.
Jadi belum sempat satu kantong plastik terurai selama setahun, sudah ada 8 juta ton lagi yang masuk ke lautan. Ini baru satu kantong plastik, kalau jenisnya botol plastik bisa lebih lama lagi, 450 tahun.
Penguraian atau dekomposisi plastik sendiri terbagi dua, yaitu abiotik dan biotik. Penguraian abiotik adalah bahan yang terurai akibat proses kimiawi atau fisik. Misalnya plastik tersebut hancur karena angin atau air.
Sedangkan biotik, adalah penguraian yang terjadi akibat organisme hidup, seperti mikroorganisme. Tapi jangan dibayangkan proses ini selesai dalam semalam ya.
Plastik memiliki atom-atom terikat yang rumit. Bakteri pun cukup kesulitan untuk menguraikannya. Sehingga prosesnya berjalan lambat. Belum lagi keberadaan plastik menjadi salah satu faktor penentu dari penguraiannya. Yang jadi masalah ada beberapa plastik yang tidak bisa terurai tapi hanya menjadi semakin kecil (mikroplastik). Keberadaannya di lautan sangatlah berbahaya.
Sampah yang berukuran sangat kecil bisa masuk ke dalam tubuh ikan. Ikan ini akan sangat berbahaya bisa dikonsumsi oleh manusia. Kembali lagi pada kebijakan Peraturan Gubernur DKI 142 tahun 2019 tentang tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat, peraturan ini membuat masyarakat untuk sadar bahwa peredaran kantong plastik sudah terlalu banyak.
Yuk, kita ganti pemakaian kantong plastik dengan tas belanja, menggunakan botol minum sendiri dan tidak menggunakan sedotan sekali pakai!(dtt)