Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Polsek Medan Area kembali bergerak cepat melakukan pemberantasan narkoba. Hasilnya, 3 orang wanita sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil disergap petugas Polsek Medan Area di Jalan Denai, Gang Hidayah Medan.
Ketiga wanita sebagai pengedar sabu itu masing - masing Lusi Susanti (34) wargaJalan Denai, Gang Hidayah, kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Denai, Reni Asmiati Lubis (29) warga Jalan Menteng VII, Gang Amal dan Rika Sriwahyuni (26) warga Jalan Denai, Gang Rukun Medan.
Dari pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti masing - masing
2 Paket Besar Narkotika Jenis Sabu-sabu, 3 unit handphone android, 3 buah dompet, 3 buah mancis, 1 buah pecahan pil ekstasi, 1 buat gulungan aluminium yang sudah dipakai, 2 buah pastik klip besar kosong, 3 buah plastik klip kecil kosong, uang sebesar Rp 2.100.000.
"Ketiga pelaku sudah dijebloskan ke penjara Polsek Medan Area," ucap Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).
Disebutkannya, penangkapan pada hari Jumat tanggal 2 Juli 2020 sekira pukul 02.00 WIB, personil Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Area mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Denai, Gang Hidayah tepatnya di rumah sewa milik Lusi sering dijadikan tempat pemakai narkoba dan bertransaksi narkoba.
Selanjutnya personel langsung menuju ke TKP, sesampainya di TKP personil Tekab Polsek Medan Area langsung menggerebek ke dalam rumah dan menemukan 3 orang perempuan berada di dalam rumah. Dan menggeledah di dalam rumah serta ditemukan narkotika jenis sabu-sabu di pintu kamar, Selanjutnya Personil Tekab Polsek Medan Area mengamankan tersangka dan barang diboyong ke komando guna diproses lanjut.
"Kita komit dalam menciptakan rasa aman di masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Medan Area," tandas mantan Kapolsek Pancur Batu ini.