| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Prima Surbakti (39) warga Simpang Tanah Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Asahan harus mendekam dalam bui tahanan Polsek Medan Kota. Sebabnya, dia telah tertangkap tak lama setelah merampas handphone milik korban bernama Salamuddin (28) warga Jalan Ir H Juanda Baru, Kelurahan Sukaraja Kecamatan Medan Maimun.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin menyampaikan, peristiwa ini terjadi ketika korban sedang tidur-tiduran dibangku kios jualannya, sambil mendengarkan musik dari youtube melalui handphone yang diletakkannya di dadanya, Senin (6/7/2020) sekira pukul 04.30 WIB.
Secara bersamaan, pelaku yang dibonceng temannya, Agus (DPO) pun datang, dan secara diam-diam masuk ke dalam warung yang sekaligus juga rumah korban.
"Kemudian pelaku langsung mengambil HP korban lalu melarikan diri," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (11/7/2020).
Korban yang spontan kaget, langsung mengejar sembari meneriaki pelaku maling. Pihak kepolisian yang saat itu sedang melintas, lalu ikut mengejar pelaku hingga akhirnya Prima dapat diringkus berikut barang bukti handphone curinyaw.
"Sementara teman pelaku berhasil melarikan diri dengan sepeda motornya," jelasnya.
Akibat kejadian ini, korban pun langsung melaporkan ke Polsek Medan Kota dengan laporan nomor 360/VII/2020/M. Kota, tanggal6 Juli 2020. Sedangkan pelaku langsung diboyong ke sel tahanan Polsek Medan Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Untuk teman pelaku akan dilakukan pengembangan," pungkasnya.

