Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Tim gabungan Satgas TPPO Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau menangkap seorang pelaku yang diduga menganiaya WNI inisial HA ABK Kapal Cina Ikan Asing berbendera Cina Lu Huang Yuan Yu 118. Pelaku tersebut bernama Song Chuanyun (50).
"Iya benar ditangkap, ditahan di Polda Kepri," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Sabtu (11/7/2020).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan pelaku merupakan supervisor Kapal Lu Huang Yuan Yu 118, Shandong Sheng Chang Shan Xian Jin Lin Zhen An Le Zhuang Cun 578 Hao. Pelaku ditangkap di atas Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 yang berlabuh di Dermaga Lanal Batam pada Jumat, 10 Juli 2020.
Ferdy mengatakan, sejumlah barang bukti disita dari pelaku yakni satu pasang sepatu safety warna hitam dengan bercak cat, satu kunci pas nomor 24, satu tongkat kayu, satu bandul pancing yang terbuat dari besi. Sambo menambahkan penganiayaan diduga terjadi antara Januari sampai Juli 2020 di kapal tersebut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan rumusan Pasal 351 ayat 3 subsider ayat 2, lebih subsider ayat 1 KUHPidana," kata Ferdy dalam keterangannya.
Ferdy lalu menjelaskan kronologi pengungkapan kasus penemuan jenazah HA dan dievakuasi dari Kapal Ikan Asing Cina Lu Huang Yuan Yu 118. Penyidik awalnya memeriksa secara intensif kepada 12 orang korban WNI ABK Kapal Ikan Asing Cina Lu Huang Yuan Yu 117.
Penyidik gabungan lalu memeriksa jasad korban dan dilanjut dengan olah TKP terjadinya dugaan penganiayaan di Kapal Ikan Asing Cina Lu Huang Yuan Yu 118 pada Kamis (9/7/2020) malam.
"Hasil olah TKP di Kapal Ikan Asing Cina Lu Huang Yuan Yu 118 dan interogasi 4 orang ABK, yakni Deni Maulana, Rahmad Abidin, Durahim dan Agus bahwa terjadi penganiayaan terhadap korban di haluan kapal dan robot pancing saat melakukan pekerjaan," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan swab PCR, Ferdy mengatakan jasad korban dinyatakan negatif. Sementara, sejumlah luka ditemukan pada tubuh korban seperti bibir bagian dalam memar, punggung luka memar, dada memar, depan telinga kiri ada bekas luka, kelopak mata kanan ada bekas luka, pipi kanan bekas luka serta tidak tampak dan tidak teraba patah tulang.
"Pada pemeriksaan jenazah laki-laki ini ditemukan memar-memar pada bibir, dada dan punggung akibat kekerasan tumpul. Dimana yang melakukan pemukulan tehadap korban adalah mandor pada kapal bernama Mr. SONG dengan kaki dan tangan," pungkasnya.(dtc)