Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com. Sebanyak enam orang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang ke rumah Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut, Agusman Sinaga SSos, Selasa (14/7/2020), sekira pukul 11.30 - 13.00 WIB di Lingkungan Pulo Tarutung I, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu. Selain itu, sebanyak empat orang dari pihak Kepolisian Resort Labuhanbatu tampak mendampingi kihak KPK tersebut.
"Saya Kepala Lingkungan Pulo Tarutung I. Yang saya dengar penyelidikan korupsi. Saya saksi untuk ke rumah Agusman," kata Kepala Lingkungan Pulo Tarutung I, Kasmani.
Usai dari rumah Agusman, rombongan yang mengendarai Innova BK 1654 YV 1579 DX warna hitam dan satu unit mobil patwal Sabhara Polres Labuhanbatu tersebut menyambangi Kantor Bupati Labura. Namun ketika awak media hendak masuk ke Kantor Bupati, Satpol PP yang bertugas melarang masuk.
Dikutip dari detik.com, Yaya Purnomo merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Dia didakwa menerima suap serta gratifikasi. Yaya dan Rifa disebut-sebut bertemu utusan Bupati Labuhanbatu Utara bernama Agusman Sinaga untuk mengurus DAK. Yaya dan Rifa pun meminta fee 2 persen.
Kabupaten itu mendapat pagu indikatif DAK Rp 75,2 miliar. Yaya dan Rifa menerima SGD 200 ribu. Uang itu dibelikan emas dan dibagi rata.
Rifa memberitahu Khairuddin bila DAK untuk pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp 30 miliar belum dapat diinput dalam sistem Kementerian Keuangan sehingga tidak dapat dicairkan. Untuk mengurus itu, Yaya meminta fee Rp 400 juta.
Yaya menghubungi Puji Suhartono dan Arif Fadillah. Keduanya adalah auditor BPK. Mereka diminta mendorong Kabiro Perencanaan Kementerian Kesehatan Bayu Teja Muliawan mengadakan rapat koordinasi teknis dengan Pemkab Labuhanbatu Utara.
Selain itu, Puji meminta bantuan anggota Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz agar mengadakan pembahasan teknis antara Kementerian Kesehatan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk mengubah Rencana Kerja Anggaran (RKA) kegiatan pembangunan RSUD Aek Kanopan menjadi rehab dan perluasan RSUD. Akhirnya Kementerian Kesehatan menyetujui perubahan itu.
Yaya ditelepon Puji bila Irgan meminta uang. Yaya pun menelepon Agusman untuk mengirimkan Rp 20 juta ke rekening Irgan. Setelahnya, Irgan melalui Puji menanyakan sisa fee untuk dibayarkan ke rekening Irgan lagi sebesar Rp 80 juta.
Yaya dan Rifa menerima SGD 90 ribu. Yaya meminta Rp 100 juta lagi untuk diberikan ke Puji dan Arif.