Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Ali Janafi alias Boyes (26) warga Jalan Pendidikan Dusun II, Desa Tanjung Beringin, Kecamaran Hinai, Kabupaten Langkat, dan Fajar Dermawan (41) warga Lingkungan VII, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Rabu (15/7/2020), ditangkap Satreskrim Polres Langkat.
Keduanya ssmpat menghilang sebulan setelah melakukan penipuan dan pencurian emas dan laktop milik korban, Bismar Karo Karo (59) di Jalan Ahmad Yani No 52 Kelurahan Kwala Bingai, Stabat, Langkat, 18 April 2020.
"Sesuai laporan korban ke Polres Langkat, yakni Laporan Polisi Nomor : LP/240/IV/2020/SU/LKT Tanggal 18 April 2020, dua pelaku berhasil ditangkap kemaren, setelah sempat menghilang hampir sebulan," kata Kanit Pidum Satreskrim Pokres Langkat, Iptu Bram Candra, Kamis (16/7/2020).
Dijelaskannya, Sabtu, 18 April 2020 sekira pukul 13.30 WIB, korban, yakni pelapor bersama keluarganya tiba di rumah di jalan Ahmad Yani nomor 52 Kelurahan Kwala Bingai setelah kembali dari ladangnya di Kecamatan 3 derket, Tanah Karo. Saat itu pelapor melihat seisi rumahnya berserakan.
Pelaporpun mengecek barang-barang yang hilang berupa kalung emas seberat 16,3 gram, anting-anting emas 2 untai seberat 4 gram, Laptop 2 unit merek Dell dan merek Compag dengan kerugian ditaksir Rp 25 juta. Jendela belakang rumah korban dilihat kondisinya rusak karena jerjak jendela sudah terlepas dan terletak dibawah, diduga dicongkel pelaku. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku kemarin berada di rumah Saudara Anto yg terletak di Kampung 17 Kelurahan Kwala Bingai, Stabat dan dilakukan penangkapan," jelasnya.