Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Masyarakat diimbau untuk mewaspadai berbagai pihak yang menawarkan investasi di perdagangan berjangka komoditi dengan tawaran keuntungan yang bersifat fixed income dan pasti untung. Sebelum melakukan investasi yang ditawarkan, sebaiknya masyarakat melakukan pengecekan legalitasnya kepada pihak-pihak yang terkait, khususnya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Ketika perusahaan yang menawarkan investasi tidak bisa menunjukkan izin dari Bappebti, dipastikan bahwa perusahaan tersebut ilegal. Hal itu disampaikan oleh Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Pesero) atau KBI, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/7/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menemukan adanya 99 investasi ilegal yang 87 di antaranya mengatasnamakan perdagangan berjangka. Modus yang digunakan adalah melakukan duplikasi atas website entitas yang telah memiliki ijin (legal), sehingga seolah-olah website tersebut adalah entitas yang legal. Investasi ilegal ini memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat, dengan cara memberikan penawaran keuntungan tinggi dan tidak wajar.
Satgas Waspada Investasi sendiri merupakan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 01/KDK.01/2016 tanggal 1 Januari 2016, dimana Bappepti juga menjadi anggota dari satgas tersebut, selain beberapa lembaga lain seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kominfo, serta BKPM.
“Kami sebagai lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian transaksi di perdagangan berjangka komoditi, sangat mendukung apa yang dilakukan Satgas Waspada Investasi dengan mempublikasikan adanya investasi ilegal ini kepada masyarakat. Dan tentunya kami sangat menyayangkan adanya investasi ilegal ini. Tidak hanya masyarakat yang menjadi korban, tapi juga merugikan industri perdagangan berjangka komoditi, yang sebenarnya kalau masyarakat memahami secara baik, akan menjadi salah satu opsi investasi," ujar Fajar Wibhiyadi.
KBI merupakan BUMN yang berperan sebagai lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian transaksi perdagangan berjangka di Bursa Berjangka Jakarta. Saat ini KBI memiliki anggota kliring sebanyak 71 perusahaan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Bappebti sebagai pialang dan pedagang di perdagangan berjangka komoditi.
“Kami bersama dengan pemangku kepentingan lain di bidang perdagangan berjangka komoditi terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terkait investasi di perdagangan berjangka komoditi. Kami optimis, dengan semakin pahamnya masyarakat terhadap investasi di perdagangan berjangka komoditi, industri ini akan terus tumbuh kedepan. Terkait Investasi ilegal, kami mengajak semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama memberantasnya, tentu dengan peran masing-masing," tutur Fajar.
Sedangkan Tjahya Widayanti selaku Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan legalitas dari perusahaan yang menawarkan investasi tersebut kepada Bappebti.
Hal ini karena Bappebti merupakan satu-satunya lembaga yang mendapat tugas dari pemerintah untuk melakukan pengawasan di industri perdagangan berjangka komoditi, dan memberikan izin legalitas perusahaan yang bergerak di industri perdagangan berjangka.
Ketika perusahaan yang menawarkan investasi tidak bisa menunjukkan izin dari Bappebti, dipastikan bahwa perusahaan tersebut ilegal. Ke depan, Bappebti akan terus melakukan sosiaslisasi, literasi dan edukasi kepada masyarakat terkait industri perdagangan berjangka komoditi.
"Pemberantasan entitas ilegal yang menawarkan investasi yang ilegal ini, tentu merupakan tugas bersama dari semua pemangku kepentingan. Kami, Bappebti, senantiasa mengajak semua yang terlibat dalam industri ini untuk bersama-sama memerangi adanya entitas ilegal ini," jelasnya.
Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi di sektor ini, perlu memperhatikan 7 P, yaitu ; Pelajari latar belakang perusahaan yang menawarkan untuk bertransaksi, Pelajari tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, Pelajari kontrak berjangka komoditi yang diperdagangkan, Pantang percaya dengan janji-janji keuntungan yang tinggi, Pelajari wakil pialang berjangka yang telah berizin dari Bappebti, Pelajari dokumen-dokumen perjanjiannya, dan terakhir adalah pelajari risiko-risiko yang dihadapi.
Fajar mengatakan, jika masyarakat memahami dengan baik, industri perdagangan berjangka komoditi bisa menjadi alternatif pilihan untuk melakukan investasi. Yang paling penting dilakukan masyarakat sebelum melakukan investasi adalah memastikan legalitas pialangnya, serta mengenali resiko yang ada. Karena setiap investasi pasti mengandung resiko. Dan apabila ada perusahaan yang hanya menawarkan keuntungan yang besar tanpa menyampaikan resiko-resikonya, masyarakat perlu waspada.