| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com - Belawan. Seorang ibu rumah tangga, R (49) warga Jalan Selebes, Lingkungan 32, Gang X Paluh Belawan diduga berdagang sabu di rumahnya, dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (16/7/2020) sore. Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat bungkus plastik klip ukuran sedang diduga berisi sabu seberat 4,03 gram, sebuah timbangan elektrik, pipet runcing dan satu unit ponsel.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP H MR Dayan yang dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, melalui Paur Humas, Iptu Bonar H Pohan, Jumat (17/7/2020), mengatakan, IRT tersebut dibekuk setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat melalui Call Centre Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Kamis sore polisi melakukan penggerebekan sebuah rumah di kawasan Jalan Selebes dan berhasil menciduk wanita R sesuai yang dilaporkan masyarakat lewat Call Centre tanpa pulsa tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dompet berisi 4 bungkus plastik klip diduga berisi sabu siap edar, timbangan elektrik dan kaleng rokok yang diduga sebagai tempat penyimpanan sabu. Wanita setengah tua itu mengaku sabu tersebut dibelinya sebanyak 5 gram dari I. "Polisi kini masih memburu I,", ujat Iptu Pohan.
Tetsangka dipersalahkan melanggar pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

