Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Penyidik KPK memeriksa Sekretaris Pengadilan Tinggi (PT) Agama Medan, Hilman Lubis terkait kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Hilman Lubis dicecar penyidik KPK soal lahan kebun kelapa sawit diduga milik Nurhadi di Padang Lawas, Sumatera Utara.
"Penyidik mengkonfirmasi keterangan para saksi mengenai dugaan kepemilikan aset berupa lahan kebun kelapa sawit milik tersangka NHD di wilayah Padang Lawas," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).
Selain itu, KPK juga memanggil dua orang wiraswasta bernama Amir Widjaja dan Andre Ismail Putra Nasution. Ali menyebut kedua saksi itu juga ditanya penyidik seputar kebun kelapa sawi yang diduga milik Nurhadi.
Terkait aset Nurhadi di Padang Lawas ini, KPK sebelumnya juga memeriksa 3 saksi. Ketiga saksi itu ialah Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Kantor Pertahanan Tapanuli Selatan Aladdin; Kepala Seksi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kantor Pertanahan Tapanuli Selatan Kalam Sembiring; dan Kepala Desa Pancaukan, Padang Lawas Syamsir.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT MIT, Hiendra Soenjoto sebagai tersangka. Ketiganya dijerat sebagai tersangka tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.
Kemudian, pada Senin (1/6) malam, KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.
Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun, hingga kini Hiendra Soenjoto belum juga tertangkap. dtc